Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Pastikan Anggaran TGUPP Tetap Ada di APBD 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak mengalami perubahan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan / Dok.Diskominfotik Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan / Dok.Diskominfotik Pemprov DKI.

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak mengalami perubahan.

Hanya pos anggarannya yang digeser menjadi di bawah anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang semula anggaran TGUPP berada di bawah anggaran Biro Administrasi Sekretariat Daerah.

Anies menyampaikan penetapan tersebut usai Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah melaksanakan rapat pimpinan gabungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi pada Kementerian Dalam Negeri yang memahami dan menerima argumen dari Pemprov DKI bahwa TGUPP adalah sebuah institusi yang didanai dengan APBD," ujarnya di Balai Kota, Rabu (27/12/2017).

Anies menjelaskan TGUPP secara administrasi akan didanai melalui pos anggaran di Bappeda yang secara substansi akan melaporkan seluruh kegiatannya kepada Gubernur.

Dia menganggap hal ini adalah sebuah ketetapan baik yang bersifat positif terhadap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.

Anies mengatakan nantinya perubahan pos anggaran ini akan didahului dengan perubahan Peraturan Gubernur yang mengatur soal penganggaran dan perubahan jumlah anggota TGUPP.

"Nanti akan dilakukan perubahan pada tempatnya. Tadi pagi memang sudah dibicarakan kita dibiayai dengan APBD," tukasnya.

Anies menegaskan bahwa prinsipnya TGUPP diperlukan dan sah keberadaannya.

Dia mengatakan apapun yang dibentuk dengn surat Keputusan Gubernur itu bagian dari hal yang harus dianggarkan oleh APBD.

"Jadi kami apresiasi bahwa kemdagri akhirnya memberikan bukan hanya izin tapi menyetujui bahwa ini ada dan dibiayai dengan APBD," katanya.

Peraturan Gubernur Nomor 411 tahun 2016 tentang TGUPP yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Sumarsono menyebutkan pada pasal 7 bahwa susunan keanggotaan TGUPP terdiri dari maksimal 15 orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan profesional.

Terkait penganggaran pasal 19 menjelaskan bahwa untuk memberikan dukungan administrasi, personil, keuangan, prasarana dan sarana kerja, surat menyurat serta kerumahtanggaan TGUPP, dibentuk Sekretariat TGUPP pada Bagian Administrasi Sekretariat Daerah Biro Administrasi Sekretariat Daerah.

Peraturan tersebut akan diubah bersamaan dengan disusunnya Keputusan Gubernur tentang perekrutan anggota TGUPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper