Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandi Siapkan Pergub Zonasi Usaha untuk UMKM

Beri kepastian berusaha, Pemprov DKI berencana menerbitkan aturan baru terkait zonasi bagi pelaku usaha, kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (dari kiri) berbincang dengan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, dan Direktur Eksekutif Riset Surveilans dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono, sebelum konferensi pers, di Jakarta, Jumat (12/1)./JIBI-Endang Muchtar
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (dari kiri) berbincang dengan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, dan Direktur Eksekutif Riset Surveilans dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono, sebelum konferensi pers, di Jakarta, Jumat (12/1)./JIBI-Endang Muchtar

JAKARTA--Pemprov DKI berencana menerbitkan aturan baru terkait zonasi bagi pelaku usaha, kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan beleid tersebut berguna untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku UMKM yang ada di Ibu Kota.

"Akhir Januari nanti kami akan keluarkan Pergub (Peraturan Gubernur) baru. Intinya, UMKM tidak perlu takut membuka usaha karena zonasi. Kami sudah perbaiki aturannya," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat (12/1).

Berdasarkan Perda No.1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR & PZ) yang dikeluarkan Pemda DKI, pebisnis yang beroperasi di luar zona industri yang telah ditentukan harus segera merelokasi tempat usahanya.

Perda yang dikeluarkan pada 2014 itu merupakan aturan turunan dari UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, yang berimbas pada sekitar 13.000 tempat usaha di Jakarta yang terancam menjadi ilegal karena berdiri dilokasi yang tidak sesuai zonasi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI sebelumnya telah memperpanjang masa tenggat penerapan Perda tersebut hingga akhir 2017.

Menurut Sandi, penerapan zonasi usaha, khususnya UMKM, tidak akan mengganggu keberlangsungan lingkungan yang baik di DKI Jakarta. Dia pun memberikan bocoran isi dari Pergub yang akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan akhir bulan mendatang.

"Jadi ada 20% untuk tempat usaha dan diberikan izin, sisanya kami tahan. Jumlah itu sudah berdasarkan hasil riset dan berlaku untuk satu lokasi," ucapnya.

Kepala DMPTSP DKI Edy Junaedi mengatakan pihaknya sudah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

Pengumuman yang ditandatanganinya sejak 27 Desember 2016, yang bertajuk Pengumuman No.241/2016 tentang Masa Berlaku Dokumen Perizinan dan Non Perizinan pada Zonasi Yang Tidak Sesuai, tersebut berisi dua pokok informasi utama.

Pertama, dokumen izin dan non izin yang telah diterbitkan oleh PTSP dengan masa berlaku sampai dengan 18 Februari 2017, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berlakunya revisi atas Perda No.1/2014 tentang RDTR dan PZ.

Kedua, keberlangsungan dokumen izin dan non izin sebagaimana dimaksud pada angka pertama (1) tetap valid tanpa perlu dilakukan perpanjangan/penyesuaian terhadap dokumen dimaksud.

"Kalau kami tidak keluarkan pengumuman ini, 13.000 usaha di Ibu Kota saat ini yang mana diketahui berada di luar zonasi, per 18 Februari 2017 akan menjadi usaha ilegal," ujarnya.

Pihaknya merasa perlu mempertahankan keberlangsungan 13.000 usaha yang mayoritas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) itu, seiring melakukan upaya revisi Perda No.1/2014 tentang RDTR dan PZ.

"Meski demikian, katanya, bagi pelaku usaha yang mengajukan izin baru, tidak bisa untuk lokasi diluar zonasi. Semua harus sesuai dengan zonasi yang tertera pada Perda No.1/2014 tentang RDTR dan PZ," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper