Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alokasi Lahan Pusat Belanja 20% untuk UMKM Tidak Gratis

Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta Merry hotma mengatakan alokasi lahan pusat perbelanjaan seluas 20% untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diberikan secara cuma-cuma.

Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta Merry hotma mengatakan alokasi lahan pusat perbelanjaan seluas 20% untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diberikan secara cuma-cuma.

"Ya, itu kan sudah dari dulu pengelola pusat perbelanjaan harus menyiapkan 20% lahan untuk UMKM. Tidak ada yang berubah," ujarnya ketika ditemui di DPRD DKI, Rabu (14/3/2018).

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta pada Pasal 13 terdapat poin yang mewajibkan penyelenggaraa usaha perpasaran swasta  menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan atau usaha informal atau pedagang kaki lima.

Ada pun, untuk jenis penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dengan luas efektif minimal 200 m2-500 m2, mereka harus menyediakan  ruang tempat usaha bagi usaha kecil atau usaha informal atau pedagang kakilima sebesar 10%. Kemudian untuk perpasawan swasta  dengan luas efektif di atas 500m2 harus menyediakan seluas 20%.

"Soal lahan untuk UMKM ya harus ada dong. Namun, seingat saya tidak ada pernyataan sewa gratis di draf Perda Perpasaran yang sedang dibahas," ungkapnya.

Terkait adanya pengelola pusat belanja yang keberatan dengan aturan tersebut, Merry menilai Hal itu sah-sah saja. Meski demikian, dia mengatakan alokasi 20% untuk UMKM tetapi harus dilaksanakan demi pemerataan kesempatan dalam berusaha.

Dia menambahkan nantinya akan ada ruang komunikasi antara Pemprov DKI dengan pihak swasta terkait aturan teknis penyewaan lahan untuk UMKM di pusat perbelanjaan.

"Nanti teknis turunannya bisa dibahas di Peraturan Gubernur," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper