Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo: Konyol Kalau [Urusan Upah] Masuk Politik

Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai upah minimum sektoral provinsi DKI Jakarta memberatkan dunia usaha.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai upah minimum sektoral provinsi DKI Jakarta memberatkan dunia usaha.

Hariyadi Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menjelaskan pada beberapa waktu lalu perundingan mengenai upah minimum sektoral provinsi (UMSP) antara pelaku usaha dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalami jalan buntu (deadlock).

Kendati demikian, dia menambahkan Pemprov DKI malah mengambil langkah untuk mengintervensi kebuntuan tersebut dengan menghadirkan kebijakan menaikan UMSP tanpa melalui persetujuan pelaku bisnis.

Dia mengatakan kenaikan UMSP ini dinilai di luar kemampuan para pelaku bisnis sehingga memberatkan beban produksi yang ditanggung perusahaan.

"Mau tidak mau, akan ada Pemutusan Hubungan Kerja [PHK]. Perusahaan harus menjaga rasio keuangannya, jika cost lebih tinggi maka harus dipotong," kata Hariyadi kepada Bisnis, Minggu (18/3/2018).

Menurutnya, kebijakan menaikan UMSP ini justru akan menurunkan jumlah penyerapan tenaga kerja di sektor formal. Saat ini, dia mengklaim jumlah tenaga kerja di sekitar Jakarta sudah mulai menyusut. Bahkan, beberapa pelaku bisnis sudah berancang-ancang merelokasi pabrik ke luar wilayah Ibu Kota.

Hariyadi mengungkapkan langkah Pemprov DKI menaikan UMSP tidak lepas dari faktor politis Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.

Adapun pada saat kampanye lalu Anies-Sandi menjanjikan akan menaikan upah minimum di atas ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui, janji tersebut tidak bisa diwujudkan karena pada tahun ini UMP dipatok sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 menjadi sekitar Rp3,6 juta atau naik sekitar 8% dibandingkan dengan tahun lalu yang diputuskan berdasarkan nilai inflasi.

Lebih lanjut, Anies-Sandi menunaikan janji kampanye mereka dengan menaikan UMSP hingga sebesar 9% dibandingkan tahun sebelumnya untuk sektor tertentu.

"Kebijakan ini untuk merebut hati serikat pekerja," imbuhnya.

Hariyadi mengingatkan agar urusan pengupahan tidak tercampur aduk dengan kepentingan politik. Dia menambahkan bila kesejahteraan pegawai pasti diperhitungkan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Selain itu, batasan minimum upah tersebut tentu akan diperhatikan karena perusahaan tidak mungkin berseberangan dengan PP yang berlaku.

"Konyol kalau [urusan upah] masuk politik, karena yang bayar itu perusahaan bukan Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper