Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Jakarta Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Aturan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menyelidiki beberapa tempat hiburan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tampak dari seberang jalan Martadinata, Jakarta, Senin (30/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tampak dari seberang jalan Martadinata, Jakarta, Senin (30/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menyelidiki beberapa tempat hiburan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Menurut informasi yang diterima Bisnis, selain Hotel Alexis, ada beberapa tempat hiburan lagi yang akan diselidiki oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. Dua tempat diduga berada di kawasan Jakarta Barat, sedangkan salah satu tempat lainnya berposisi di sekitar Kalibata, Jakarta Selatan. 

"Saya akan pelajari dulu [Kalibata]," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (30/3/2018).

Seperti diketahui, efek domino dari penertiban tempat hiburan di Ibu Kota berawal dari pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel atau pihak pengelola Hotel Alexis yang berlaku efektif pada Rabu (28/3).

Pemprov DKI menilai Hotel Alexis melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hotel tersebut dinilai menjadi tempat perdagangan manusia dan menggelar praktik prostitusi.

Menurutnya, Pemprov DKI akan menindak tegas jika ditemukan kembali laporan yang mengindikasikan salah satu tempat hiburan di Ibu Kota menjalankan praktik sepeti perjudian, perdagangan manusia, prostitusi, dan jual-beli narkoba.

"Kami akan lakukan penyelidikan, justru sekarang itu dengan kita memiliki peraturan SOP yang jelas maka langkah-langkah hukumnya pun menjadi jelas. Bila kami menemukan penyimpangan, kami bisa lakukan penindakan," papar Anies.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Erick Halauwet menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang dinilai bertangan besi karena tidak mengajak pihak terkait melakukan negosiasi. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan terlebih dahulu teguran sebelum adanya pencabutan TDUP.

"Dibina, bukan dibinasakan. Diberikan peringatan satu, peringatan dua," ujarnya, Kamis (29/3/).

Erick menjelaskan Asphija mendukung sikap Pemprov DKI Jakarta untuk menuntaskan permasalahan narkoba dan prostitusi. Namun, bila ada tempat yang terindikasi melakukan penyimpangan maka seharusnya dibina terlebih dahulu agar menjaga iklim bisnis sektor pariwisata tetap kondusif.

"Kami taat dengan aturan, namanya narkoba dan prostitusi itu terlarang. Itu sudah komitmen kami," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper