Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan Ombudsman Soal PKL Tanah Abang Ditindaklanjuti Pemprov DKI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim telah menindaklanjuti laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudsman tentang Tanah Abang.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu (kedua kanan) bersama Kasubdit Managemen Rekayasa Lalu lintas Polda Metro Jaya Budiyanto (kanan) meninjau pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (20/3). Ombudsman melihat adanya maladministrasi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang yang melanggar UU No 38/2004 tentang jalan dan UU No 22/2009 tentang angkutan jalan./Antara
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu (kedua kanan) bersama Kasubdit Managemen Rekayasa Lalu lintas Polda Metro Jaya Budiyanto (kanan) meninjau pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (20/3). Ombudsman melihat adanya maladministrasi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang yang melanggar UU No 38/2004 tentang jalan dan UU No 22/2009 tentang angkutan jalan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim telah menindaklanjuti laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudsman tentang Tanah Abang.

"Hari ini sudah disampaikan, Sekretaris Daerah [Saefullah] yang sudah mengirimkan ke Ombudsman dan kami akan tetap berkoordinasi dengan Ombudsman," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Senin (23/4/2018).

Sandi menjelaskan laporan yang dikirimkan oleh Pemprov DKI ke Ombudsman berupa data-data evaluasi per pekan dan survai terkait Tanah Abang. Selain itu, data yang dikrimkan adalah langkah ke depan dalam penataan Tanah Abang tahap kedua.

"Jadi ini yang kita share di laporan tersebut, kita harapkan ke depan komunikasi [Ombudsman berjalan] dengan lebih baik lagi," ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa konsep ke depan Tanah Abang, yaitu membuka kembali fungsi Jalan Jatibaru Raya dan merelokasi PKL di tempat tersebut ke lokasi binaan (lokbin). Selain itu, pedagang yang berada di Blok G Tanah Abang akan dipindah ke tempat penampungan sementara selagi menunggu pembangunan Skybridge selesai. 

"Kita pastikan juga bahwa proses selama transisi ini para pedagang mendapatkan lahan usaha," imbuhnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai ada empat tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Tanah Abang, yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Perwakilan Ombusdman Jakarta Raya, Dominikus Dominikus, mengatakan temuan malaadministrasi itu didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dihimpun dari laporan masyarakat, yaitu Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang.

"Kami minta Pemprov DKI menyampaikan perkembangan pelaksanaan empat poin temuan. Setelah diproses, Ombudsman meminta supaya fungsi jalan Jatibaru dikembalikan atau dibuka untuk kendaraan selambat-lambatnya 60 hari ke depan," kata Dominikus pada beberapa waktu lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper