Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potongan 50% PBB Lapangan Golf di Jakarta akan Dicabut

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan koreksi atas Peraturan Gubernur No.141/2014 yang memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lapangan golf sebesar 50%.
Foto: Antara
Foto: Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan koreksi atas Peraturan Gubernur No.141/2014 yang memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lapangan golf sebesar 50%.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai pemberian potongan PBB 50% untuk lapangan golf tersebut tidak mencerminkan asas keadilan.

"Alasannya kemarin disebutkan bahwa ini adalah ruang terbuka hijau menyerap air. Padahal lapangan golf itu justru membutuhkan air banyak sekali karena untuk menyirami rumputnya, mengelola rumputnya," katanya hari ini Selasa (8/5/2018), seperti dilansir Antara.

Itu beda dengan ruang terbuka hijau (RTH) biasa yang tidak perlu disirami terus-menerus. Kalau ini justru menyerap air banyak sekali, katanya.

"Jadi pemberian diskon 50 persen, itu sama sekali tidak nyambung dengan keinginan untuk memberikan ruang bagi serapan air," kata Anies.

Lalu alasan yang kedua yang harus digarisbawahi adalah bahwa ini tidak untuk para pemain golf. “Karena pemain golfnya selama empat tahun ini boleh dicek mereka pasti tidak mengalami penurunan harga sewa lapangan golf,” katanya.

"Jadi pemain golf tidak merasakan manfaat dari diskon 50 persen, yang merasakan manfaatnya hanya pemiliknya saja. Boleh di cek pemain golf selama empat tahun terakhir ini apakah mereka turun biaya sewa. Sama saja, tetap saja," kata Anies.

Gubernur menggarisbawahi nanti kalau sudah dikoreksi Peraturan Gubernur No.141/2014, maka jangan dijadikan alasan untuk menaikkan biaya golf. Karena memang selama ini tidak pernah turun, jadi tidak perlu dinaikkan lagi.

"Poin utamanya adalah kita ingin agar di Jakarta ini pemerintah memberikan pesan berkeadilan. Pemberian diskon atas PBB justru nanti kita akan berikan kepada para veteran dan keluarganya, anak cucu para pendiri kemerdekaan, perintis kemerdekaan, pahlawan-pahlawan kita. Jadi lembaga-lembaga sosial, lembaga pendidikan," kata Anies.

Jadi pemberian insentifnya pajak itu dalam kerangka satu keberpihakan, kedua mendorong lebih banyak lagi kegiatan yang menimbulkan manfaat bagi masyarakat banyak. “Itu tujuan utamanya,” kata Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper