Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesampingan Hak Imunisasi, SE Penerimaan Siswa TK-SD Dicabut

Gubernur DKI Jakarta menghimbau Dinas Pendidikan untuk mencabut surat edaran Nomor 37/SE/2018 karena menyampingkan hak anak untuk mendapatkan imunisasi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah membahas tentang surat edaran  Nomor 37/SE/2018 di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018). Semua pihak setuju bila anak harus mendapatkan haknya seperti pendidikan dan kesehatan./Bisnis- Regi Yanuar Widhia Dinnata
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah membahas tentang surat edaran Nomor 37/SE/2018 di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018). Semua pihak setuju bila anak harus mendapatkan haknya seperti pendidikan dan kesehatan./Bisnis- Regi Yanuar Widhia Dinnata

Bisnis.com, JAKARTA  – Gubernur DKI Jakarta menghimbau Dinas Pendidikan untuk mencabut surat edaran Nomor 37/SE/2018 karena menyampingkan hak anak untuk mendapatkan imunisasi.

Seperti diketahui, polemik terkait penerimaan siswa baru ini muncul ketika Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) tertanggal pada Senin (30/4/2018) lalu.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa penerimaan siswa baru ini tidak memerlukan syarat seperti kartu identitas anak dan kartu imunisasi anak.
Dengan demikian, surat edaran tersebut memiliki makna ganda seperti, calon siswa diharapkan bisa mengakses pendidikan dengan persyaratan yang lebih mudah karena tanpa perlu menyertakan kartu imunisasi.

Akan tetapi, hal ini dapat bermakna bahwa imunisasi bukan merupakan kewajiban yang diperlukan oleh anak.
Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan memiliki komitmen untuk memberikan akses kedua sektor seperti pendidikan dan kesehatan dalam waktu yang bersamaan.

Oleh karena itu, diperlukan suatu surat edaran baru yang dapat mengakomodasi hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan dan fasilitas kesehatan dalam hal ini diwakili oleh imunisasi.

“Pemprov DKI Jakarta memiliki komitmen untuk memastikan setiap anak di Jakarta mendapatkan hak-haknya. Setiap anak bisa mendaftar sekolah dan setiap anak diharuskan membawa kartu imunisasi. Bagi yang tidak memiliki kartu imunisasi akan disiapkan formulir untuk dia melengkapi kartunya dan imunisasinya [dibantu] oleh Dinas Kesehatan. Jadi dengan begitu dua-duanya [pendidikan dan kesehatan bisa] didapatkan,” kata Anies, Senin (21/5/2018).

Lebih lanjut, Anies telah membahas masalah ini dengan berbagai pihak seperti Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Kementerian Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Ada pun hasil pertemuan tersebut, yakni sepakat untuk mencabut surat edaran Nomor 37/SE/2018 dan diganti oleh surat edaran terbaru yang akan diterbitkan oleh dua dinas seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yeng agar informasinya lebih jelas dan tepat.

“Jadi, harapannya simpang siur informasi ini akan bisa dibereskan dengan ada surat edaran baru. Besok akan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang akan disampaikan [langsung] kepada orang tua. Mengapa dicabut? Sebenarnya [karena] pesan surat edaran [tersebut] memiliki makna yang bervariasi. Satu adalah hak untuk mendapatkan pendidikan dan yang satunya hak untuk mendapatkan imunisasi. Dari sisi pemerintah dua-duanya [merupakan] kewajiban. Jadi, dengan begitu kita membereskan masalah imunisasi ini dan pada saat yang sama anaknya tetap bisa sekolah,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper