Bisnis.com, JAKARTA – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengatakan Pemprov DKI mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017.
Meski begitu, dia tetap membeberkan beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.
"Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov DKI Jakarta, BPK masih menemukan beberapa masalah," ujarnya di sidang paripurna DPRD DKI pada Senin (28/5/2018).
Namun, dia menuturkan permasalahan bersangkutan tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut yakni temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan temuan SPI.
Isma Yatun mencontohkan belum laiknya pemanfaatan sistem informasi aset fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos fasum). "Penagihan kewajiban fasos-fasum belum optimal," ucapnya.
Dia juga mengatakan temuan pada penatausahaan belanja dan kas atas dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional pendidikan yang belum memadai.
Temuan kepatuhan di antaranya keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah susun, gedung sekolah, gedung rumah sakit, dan gedung puskesmas. "Hal ini menghambat pemanfaatannya untuk pelayanan kepada masyarakat."
Untuk itu, BPK meminta pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Kami berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi pemda untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ucapnya.