Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Disegel 3 Kali, Kenapa Bangunan di Pulau D tak Dibongkar?

Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta akhirnya menyegel ratusan bangunan ilegal yang berdiri di atas pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentangkan spanduk penyegelan di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentangkan spanduk penyegelan di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta akhirnya menyegel ratusan bangunan ilegal yang berdiri di atas pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Kepala Seksi Penindakan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan penyegelan bangunan yang dilaksanakan hari ini bukanlah yang pertama kali.

"Kalau tidak salah ini penyegelan ketiga. Pertama, pada 2015 dan kedua itu 2016," katanya, Kamis (7/6/2018).

Pemprov DKI juga telah memberikan sanksi kepada PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) sebagai pemegang konsesi reklamasi untuk pulau A-E. Anak usaha PT Agung Sedayu Group tersebut telah menyelesaikan pembangunan pulau D dan sebagain pulau C.

Dia menuturkan sanksi pertama tertuang dalam surat peringatan (SP) Kepala Dinas No 766/076.93/SP/U/VII/2015 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2015, Surat Segel (SS) No 831/076.93/SS/I/VII/2015 pada 27 Juli 2015, dan Surat Perintah Bongkar No 1000/076.93/U/VIII/2015 pada 24 Agustus 2015.

Selanjutnya, butir ketiga dari Surat Pernyataan Direktur PT Kapuk Naga Indah pada 7 April 2016 terkait akan menghentikan kegiatan pembangunan secara menyeluruh sampai diterbitkan IMB (izin mendirikan bangunan).

Namun, janji tersebut ternyata tak ditepati. Pasalnya, terbit Surat Peringatan Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta No. 619/-1.711.53 tanggal 18 April 2016, terkait larangan untuk melakukan segala bentuk kegiatan pemasaran properti, sesuai Peraturan Gubernur No 88/2008 tentang peluncuran dalam rangka pemasaran properti.

"Pelaksanaan kegiatan hari ini, yaitu penutupan lokasi dengan cara pemasangan kembali papan segel dan papan peringatan. Lokasi ini harus steril dan tak boleh ada kegiatan apapun," ucapnya.

Meski sudah menyegel tiga kali, Pemprov DKI tak kunjung membongkar bangunan rumah kantor (rukan) dan rumah tinggal di pulau D. Iwan menuturkan pembongkaran tak bisa dilakukan secara langsung karena saat ini pemerintah masih menggodog dasar hukum pembangunan properti dan penataan ruang di pulau reklamasi.

Dasar hukum tersebut yaitu Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Pantai Utara Jakarta yang sebelumnya ditarik dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

"Raperda Zonasi dan Raperda Reklamasi masih dibahas. Itu jadi pertimbangan sebelum dibongkar," ujarnya.

Kepala Dinas Cipta Karya DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan opsi pembongkaran sudah sempat dipikirkan. Namun, pemerintah tidak bisa gegabah mengambil tindakan tersebut.

Karena itu, dia meminta PT KNI menghentikan semua kegiatan di pulau C dan D. Termasuk kegiatan konstruksi dan pemasaran properti di lahan reklamasi.

"Sekarang pemerintah lagi bikin kajian khusus. Kami akan audit [bangunan] secara menyeluruh. Kalau tiba-tiba dibongkar ternyata sesuai [raperda disetujui], kan sayang juga," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper