Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil-Gerap Tetap Berlaku Pada Sabtu dan Minggu. Ini Alasan Polisi

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan aturan baru ganjil-genap tidak hanya berlaku pada kendaraan roda empat pribadi melainkan juga untuk seluruh truk trailer milik perusahaan ekspor-impor di wilayah Jabodetabek.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Royke Lumowa/Istimewa
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Royke Lumowa/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Selain memperluas ruas jalan yang terkena aturan ganjil-genap, polisi juga menetapkan aturan itu setiap hari selama penyelenggaraan Asian Games 2018.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan aturan baru ganjil-genap tidak hanya berlaku pada kendaraan roda empat pribadi melainkan juga untuk seluruh truk trailer milik perusahaan ekspor-impor di wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, Kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah perusahaan yang memiliki truk untuk mengangkut logistik dan hasilnya. Seluruh perusahaan dinilai sudah siap mengikuti aturan tersebut.

"Jadi pembatasan volume kendaraan ini bukan hanya untuk kendaraan pribadi, tetapi juga untuk kendaraan truk. Perusahaan ekspor-impor sudah rela untuk berkorban mengikuti aturan ini," tuturnya, Rabu (4/7/2018).

Dia mengimbau agar seluruh masyarakat pengguna kendaraan pribadi menaati aturan baru itu, sehingga penyelenggaraan Asian Games bisa berjalan aman, tertib dan lancar tanpa kemacetan pada sejumlah titik di wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, Kepolisian sudah mulai melakukan sosialisasi ihwal pembatasan ruas jalan tersebut kepada pengendara sejak awal Juli 2018.

"Sebagai kompensasi, saya pribadi sejak tanggal 2 Juli sampai hari ini ke mana-mana menggunakan sepeda. Saya mau mengajak masyarakat untuk mengurangi kendaraan pribadi meskipun saat ini kendaraan umum masih belum memadai," katanya.

Royke memastikan Kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara roda empat yang melanggar lalu lintas selama proses sosialisasi aturan baru itu. Menurutnya, penindakan akan dilakukan mulai 1 Agustus 2018.

"Nanti, penegakan hukum berupa tilang dimulai pada 1 Agustus," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper