Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Bersolek Sambut Asian Games 2018

Wakil Kepala Dishubtrans DKI Sigit Widjatmoko menuturkan, uji coba skema ganjil-genap ini diberlakukan mulai dari 2 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018. Selain itu, uji coba ini juga memperpanjang waktu dari pembatasaan kendaraan dengan skema ganjil-genap, dari pukul 06.00-21.00 WIB, sebelumnya berlaku dengan dua periode, yaitu yaitu pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 18.00-20.00 WIB.
Polisi mengatur arus lalu lintas pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018).ANTARA-Aprillio Akbar
Polisi mengatur arus lalu lintas pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018).ANTARA-Aprillio Akbar

Peraturan Ganjil Genap

Wakil Kepala Dishubtrans DKI Sigit Widjatmoko menuturkan, uji coba skema ganjil-genap ini diberlakukan mulai dari 2 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018. Selain itu, uji coba ini juga memperpanjang waktu dari pembatasaan kendaraan dengan skema ganjil-genap, dari pukul 06.00-21.00 WIB, sebelumnya berlaku dengan dua periode, yaitu yaitu pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 18.00-20.00 WIB.

Tidak hanya memperpanjang waktu, Dinas Perhubungan DKI juga akan menambah hari diberlakukannya pembatasan kendaraan dengan skema-ganjil genap di hari Sabtu dan Minggu, yang sebelumnya hanya berlaku pada hari Senin sampai dengan Jumat.

Aturan ini akan mulai efektif diberlakukan pada 1 Agustus 2018 selama perheletan Asian Games yang diharapkan mampu mengurai kemacetan guna menyukseskan Jakarta sebagai tuan rumah Asian Games 2018.

Perluasan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap diberlakukan di ruas Jalan S. Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, D.I Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Perintis Kemerdekaan. Sistem ganjil genap juga berlaku di Jalan H. Benyamin Sueb, Jakarta Pusat.

Kemudian, Jalan Arteri Pondok Indah juga diberlakukan aturan tersebut. Terakhir, Jalan HR Rasuna Said juga akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap.

Ruas-ruas jalan tersebut menambah aturan yang sebelumnya diterapkan di Jalan Sudirman–MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper