Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggunaan Air Tanah: Pemprov DKI Periksa 80 Bangunan di Kawasan Industri

Setelah memeriksa kondisi sumur resapan dan air tanah gedung-gedung di sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI Jakarta menyasar kawasan industri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA--Setelah memeriksa kondisi sumur resapan dan air tanah gedung-gedung di sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI Jakarta menyasar kawasan industri.

Bertempat di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung apel pelaksanaan survei Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah.

“Mulai hari ini, kami akan memeriksa bangunan-bangunan industri. Apakah mereka sudah [ada] sumur resapan, IPAL, dan pengolahan air tanah. Total 80 bangunan di kawasan industri Jakarta Barat dan Jakarta Timur yang akan diperiksa," ujarnya Anies.

Dia menambahkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat, khususnya terkait penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah, serta pemanfaatan air tanah pada bangunan industri.

Pemeriksaan ini dilakukan di dua wilayah, mulai tanggal 9 hingga 20 Juli mendatang.

"Tiap hari, tim Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan di setiap bangunan industri satu per satu," ucapnya.

Lebih lanjut, Anies menerangkan dalam satu hari ditargetkan ada 10 bangunan yang diperiksa. Pemeriksaan dipimpin Wali Kota setiap wilayah. Masing-masing wilayah terdiri atas lima kelompok.

Sebanyak 120 petugas dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan. Satu tim terdiri atas beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta; Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta; Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta; Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta; Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, PDAM, PD PAL, Satpol PP, dan unsur Pemerintah Kota.

Para pemilik bangunan telah diberi informasi mengenai adanya pemeriksaan melalui surat pemberitahuan dengan nomor 911/-076.754 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Bangunan Gedung.

“Kita lihat apakah dari tanggal 29 Juni hingga saat ini sudah ada perbaikan atau tidak,” imbuhnya.

Anies juga menekankan pentingnya membangun Jakarta menjadi kota yang data topang lingkungannya berkelanjutan, sehingga perlu upaya serius dimulai dari perubahan perilaku melalui pengawasan terpadu.

“Hasil akhirnya bukan daftar pelanggar, melainkan daftar perbaikan dan kemajuan lingkungan hidup. Maka dari itu, harus ada perubahan perilaku berkegiatan di Jakarta, mulai dari ketertiban pengelolaan air limbah dan sumur resapan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler