Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reshuffle Walikota dan Bupati di DKI Jakarta Dinilai Langgar Peraturan

Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menduga adanya pelanggaran peraturan terkait langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) merombak Walikota dan Bupati.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menggelar pertemuan dengan TPID yang dihadiri Kepala Kantor Perwakilan BI Trisno Nugroho,  Kepala Perum Bulog Division Regional Jakarta Marwan Lintang, Dirut PT Food Station Tjipinang Arief Prasetio Adi, dan Dirut PD Pasar Jaya Arif Nasruddin./JIBI- Feni Freycinetia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menggelar pertemuan dengan TPID yang dihadiri Kepala Kantor Perwakilan BI Trisno Nugroho, Kepala Perum Bulog Division Regional Jakarta Marwan Lintang, Dirut PT Food Station Tjipinang Arief Prasetio Adi, dan Dirut PD Pasar Jaya Arif Nasruddin./JIBI- Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menduga adanya pelanggaran peraturan terkait langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) merombak Walikota dan Bupati.

Dwi Rio Sambodo, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, menduga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melanggar aturan karena tidak memberikan jabatan baru dengan tingkat yang setara posisi sebelumnya kepada Walikota dan Bupati yang telah dirombak pada awal Juli lalu. Hal ini karena beberapa pejabat tersebut belum memasuki masa pensiun sepenuhnya.

"Semua ini ada prosedurnya, seperti pengakuan Walikota Jakarta Timur dan Jakarta Barat mereka itu pensiun Oktober [2018]. Biasanya sampai Oktober baru disiapkan pergantian," kata Dwi, Selasa (17/8/2018).

Menurutnya, Panitia Seleksi seharusnya menyiapkan jabatan yang setara dengan eselon II kepada Walikota dan Bupti terganti. "Kalau dipindah, dia masuk eselon II lagi, kecuali ada catatan khusus untuk yang bersangkutan," ungkapnya.

Selain itu, dia menanggapi polemik yang beredar di media yang menyebutkan bahwa perombakan Walikota Jakarta Timur disampaikan melalui pesan di WhatsApp. Dia menambahkan bahwa mekanisme untuk pemberhentian pejabat harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kalau untuk Sekretaris Daerah [Sekda] ke bawah memang kewenangan Gubernur DKI, itu pun ada prosesnya. Intinya [seperti] ini mendapat banyak reaksi dari publik, maka ini dianggap tidak wajar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler