Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi ASN Selidiki Kasus Perombakan Pejabat Lingkungan Pemprov DKI

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI masih menyelidiki dugaan pelanggaran dalam perombakan jabatan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemani jajarannya/ Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemani jajarannya/ Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI masih menyelidiki dugaan pelanggaran dalam perombakan jabatan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Komisioner KASN RI, I Made Suwandi menyebutkan bahwa setidaknya ada 10 orang yang melapor kepada KASN terkait dugaan pelanggaran dalam perombakan jabatan Walikota dan Bupati Jakarta yang terjadi pada awal Juli lalu. Dia menyampaikan bahwa salah satu yang melapor adalah mantan Walikota.

"Jadi begini, kami panggil mereka, klarifikasi mereka, kita undang. Mereka menjelaskan kepada kita," kata Made, Selasa (17/7/2018).

Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, KASN saat ini sedang menunggu pihak Pemprov DKI untuk menjelaskan alasan perombakan ini berdasarkan bukti yang kuat. Hal ini untuk mengakomodasi argumen yang diberikan oleh dua pihak agar berimbang.

Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah telah diundang oleh KASN untuk memberikan pembuktian tersebut pada Selasa (17/7/2018).

"Dari sana kita akan membahas satu persatu. Karena kami kolegial bertujuh, kami bahas sama-sama masuk akal tidak, cukup kuat buktinya atau tidak. Itu yang akan kami lakukan. Tapi sampai hari ini kami masih menunggu bukti," jelasnya.

DUA OPSI REKOMENDASI

Menurutnya, ada dua opsi buntut pelaporan ini. Pertama, jika terbukti bahwa pejabat yang terkena perombakan itu memang layak diganti maka rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN akan menguatkan keputusan Pemprov DKI.

Kedua, bila terbukti ada pelanggaran terhadap perombakan ini maka KASN akan memberikan rekomendasi untuk mengangkat kembali pejabat ini ke posisinya semula.

"Rekomendasi kami bersifat final dan mengikat, kalau [Gubernur DKI] tidak mengikuti rekomendasi [bila terbukti ada pelanggaran], kami akan laporkan kepada Presiden. Nanti Presiden yang akan menyerahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper