Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Coba Sinkronkan Kebijakan LTV dengan DP Nol Rupiah

Pemprov DKI Jakarta akan mencoba menyinkronkan kebijakan relaksasi loan to value (LTV) dari Bank Indonesia (BI) dan program down payment (DP) Rp0 (nol rupiah).
Ilustrasi pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah./Reuters-Willy Kurniawan
Ilustrasi pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan mencoba menyinkronkan kebijakan relaksasi loan to value (LTV) dari Bank Indonesia (BI) dan program down payment (DP) Rp0 (nol rupiah).

"Dengan adanya relaksasi LTV ini oleh BI kami bersyukur sekali dan mengapresiasi. Dengan ini akan lebih sinkron," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno pada Kamis (19/7/2018).

Menurutnya, sudah ada beberapa bank yang telah berminat menyinergikan kebijakan LTV ini dengan program DP nol rupiah versi Pemprov DKI. Dia menambahkan Bank DKI sebagai BUMD milik Pemprov DKI telah siap untuk terintegrasi dengan kebijakan ini.

"Sudah ada beberapa bank yang sudah menyatakan minat. Salah satunya Bank DKI. Kami sudah bicara dengan BTN dan bank lain yang berminat. Karena ini program pemerintah," tuturnya.

Sementara itu, Sandi menjelaskan perkembangan dari program DP nol rupiah saat ini sedang dalam tahapan membuat rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembiayaan. Sedangkan, Pergub terkait Unit Pelayanan Teknis (UPT) DP nol rupiah telah terbentuk pada beberapa waktu lalu.

"Sudah difinalisasi dan dalam tahap verbal. Sekarang verbalnya sedang diedarkan di lingkungan pejabat Pemprov untuk mendapatkan paraf. Nanti pada saatnya akan disahkan, ditandatangani Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI menargetkan masyarakat sudah bisa memesan hunian DP nol rupiah pada akhir Agustus 2018. Pemprov DKI memperkirakan hasil tersebut setelah berkoordinasi dengan Kepala Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta (UPT DP nol rupiah), Dzikran Kurniawan.

Menurutnya, dalam pergub terbaru ini akan mengatur beberapa poin semisal pembayaran dan pendaftaran. "Sistemnya 2-3 [pekan] lagi sudah jadi dan pendaftarannya melalui sistem online."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper