Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Copot Wali Kota, KASN Rekomendasi 4 Poin untuk Anies Baswedan

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyalahi prosedur sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perombakan terhadap sebanyak 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Rahmat Siregar, Kepala Bagian Hukum dan Humas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)./JIBI- Regi Yanuar
Rahmat Siregar, Kepala Bagian Hukum dan Humas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)./JIBI- Regi Yanuar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyalahi prosedur sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perombakan terhadap sebanyak 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pejabat tinggi pratama itu antara lain mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, dan mantan Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo.

Anies mencopot dan mengganti para pejabat itu pada Kamis (5/7/2018).

Rahmat Siregar, Kepala Bagian Hukum dan Humas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menjelaskan bahwa KASN telah menyelidiki kasus ini sesuai dengan tugas yang dimandatkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Rahmat, bila SKPD memiliki kinerja yang buruk, maka harus dibuktikan melalui dokumen otentik dan diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk memperbaiki.

"Ini kan dengan serta-merta, dan tiba-tiba [ganti pejabat]," jelasnya, JUmat (27/7/2018).

Mempertimbangkan hasil pemeriksaan tersebut, KASN memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 4 poin.

Pertama, Gubernur DKI Jakarta segera mengembalikan pejabat yang diberhentikan melalui Kepgub Nomor 1036 Tahun 2018 kepada jabatan semula atau yang setara.

Kedua, bila Pemprov DKI mempunyai bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran pejabat yang diberhentikan maka diharapkan dalam waktu selama 30 hari kerja menyampaikan bukti ini ke KASN.

Ketiga, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.

Keempat, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.

"Jika rekomendasi ini tidak mendapatkan feed back positif maka akan diteruskan ke Presiden," jelasnya.

Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menyebutkan bahwa KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang [Pemprov DKI/Gubernur DKI] yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, jika Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut, maka berpotensi melanggar Pasal 78 junto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Betul Gubernur DKI memiliki hak untuk mencopot pejabat, tapi hak itu dibatasi dengan aturan main. UU ASN dan sistem merit ini untuk memberikan perlindungan kepada birokrat. Kepala daerah itu [dapat berganti-ganti] sesuai pemilihan umum, jadi siapapun kepala daerah tidak semena-mena mengganti birokrat," ungkapnya.

Rahmat menyampaikan akan menggelar konferensi pers terkait hasil penyelidikan dan rekomendasi terhadap kasus pencopotan ini pada pekan depan. Dalam konferensi pers tersebut akan membeberkan secara lengkap alasan utama rekomendasi dari KASN tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler