Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno atau yang akrab dipanggil Sandi memilih untuk mengundurkan diri demi mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden.
Berdasarkan Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, pejabat daerah tidak harus mundur jika memang ingin maju untuk pemilihan presiden.
Sandi mengatakan memiliki alasan tersendiri untuk memilih pengunduran diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.
“Ya, saya nanti harus jelasin sesinya panjang kalau itu. Karena ada filosofi-filosofi di balik itu, tapi salah satunya itu saya gamau menggunakan fasilitas negara,” ujar Sandi sesaat setelah mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (10/8/2018).
Sandi menginginkan masyarakat melihat keseriusannya sebagai kandidat calon wakil presiden dalam kontestasi pemilihan presiden 2019.
“Karena saya ingin betul-betul rakyat melihat bahwa ada keseriusan dari seorang kandidat, tidak setengah-setengah, tapi all out,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Bisnis, calon wakil presiden Sandiaga Uno akhirnya menandatangani surat pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Gubernur DKI.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI M Taufik menyerahkan surat pengunduran diri tersebut kepada pihak legislatif.
"Surat pengunduran Pak Sandi bakal saya serahkan ke DPRD DKI siang ini," katanya ketika dihubungi Bisnis, Jumat (10/8/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel