Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga Uno Minta Maaf Tidak Bisa Tuntaskan Amanah 5 Tahun

Calon Wakil Presiden dari Partai Gerindra Sandiaga Uno akhirnya resmi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pernyataan pengunduran diri secara resmi disampaikan Sandi saat sidang paripurna DPRD DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berpelukan dengan Sandiaga Uno (kiri) usai pengunduran diri Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berpelukan dengan Sandiaga Uno (kiri) usai pengunduran diri Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA--Calon Wakil Presiden dari Partai Gerindra Sandiaga Uno akhirnya resmi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pernyataan pengunduran diri secara resmi disampaikan Sandi saat sidang paripurna DPRD DKI.

Sandi bahkan mengucapkan permohonan maaf kepada warga Jakarta karena telah memilih maju sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2019.

"Saya juga memohon maaf tidak bisa menuntaskan amanah lima tahun yang telah diberikan kepada saya," katanya di podium sidang paripurna saat membacakan pidato pengunduran diri, Senin (27/8/2018).

Sandi juga mengatakan bahwa dirinya hanya manusia biasa yang memiliki keterbatasan, tidak luput dari kekhilafan, dan kekurangan.

Atas nama pribadi dan keluarga, Sandi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan warga DKI Jakarta dan anggota DPRD DKI apabila terdapat tutur kata, sikap, atau perbuatan yang tidak berkenan di hati saat dirinya masih menjabat Wagub DKI.

"Mohon agar selalu dapat saling ikhlas memaafkan dan mendoakan, demi kebaikan Ibu Kota dan kemaslahatan bangsa Indonesia. Tapi saya percaya Pak Anies dan Wagub baru lebih mampu menuntaskan janji-janji dan komitmen," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sandi mengungkapkan alasan mundur dari jabatan Wagub meskipun menurut Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah (PP) No 32/2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan dengan mengambil cuti.

Dia mempertimbangkan betapa besar tugas seorang Wakil Gubernur, betapa berat tugas yang diemban di Jakarta, dan menghindari risiko politisasi jabatan, menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintevensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas.

"Maka saya memilih ikhlas untuk tidak mengambil cuti, saya ingin mendahulukan kepentingan warga Jakarta juga aspirasi rakyat Indonesia di atas kepentingan saya sendiri dan golongan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper