Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tesangka Kasus Waduk Rorotan, Teguh Hendrawa: Kok Bisa, itu untuk Amankan Aset DKI

Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawa sebagai tersangka atas aduan Felix Tirtawidjaja, terkait kasus Waduk Rorotan.
Rumah DP Rp0 di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara./JIBI- Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh
Rumah DP Rp0 di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara./JIBI- Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawa sebagai tersangka atas aduan Felix Tirtawidjaja, terkait kasus Waduk Rorotan.

Kepolisian menjerat Teguh dalam perkara perusakan pekarangan tanpa izin terkait pembangunan Waduk Rorotan pada 2016 silam.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut mengaku kaget atas status tersangka yang dilayangkan oleh kepolisian.

"Sudah saya sampaikan, saya dapat surat dari Polda Metro dan di situ saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya mempertanyakan maksudnya apa?" Katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).

Penetapan status tersangka Teguh terkuak setelah bocornya surat pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap yang bersangkutan bernomor : S.Pgl/7705/VIII/2019/Ditreskrimum.

Kepolisian meminta Teguh menghadap penyidik tanggal Senin, (27/8/2018). Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Teguh dinyatakan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 20 Agustus yang lalu, setelah penyidik mengumpulkan 21 alat bukti mencakup keterangan saksi dan alat bukti. Pelapor dalam perkara ini diketahui bernama Felix Tirtawidjaja.

Namun, Teguh merasa heran dengan status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, dia hanya menjalankan tugas sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Itu yang jadi tanda tanya saya. Saya melaksanakan tugas tanggung jawab saya sebagai SKPD dan Kadis SDA untuk mengamankan aset tanah. Sekarang jadi tersangka, enggak mengerti saya," jelasnya.

Menurutnya, tanah yang akan digunakan untuk Waduk Rorotan jelas-jelas merupakan aset milik Pemprov DKI. Dia bahkan mengaku tak mengenal sosok Felix.

"Jadi lokasi yang saya masuki ini lokasi lahan punya Pemprov DKI. Saya akan jelaskan supaya tak terjadi simpang siur," ungkapnya.

Sebagai informasi, pembangunan waduk Rorotan sudah dimulai sejak 2015. Namun, Dinas SDA belum menyelesaikan hingga saat ini. Salah satu penyebab lambatnya pengerjaan karena terdapat warga yang merasa memiliki hak di atas lahan milik Pemprov DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper