Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setujukah Anda, Perluasan Aturan Ganjil-Genap Saat Asian Paragames 2018?

Polda Metro Jaya mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap memberlakukan aturan pelat nomor ganjil-genap saat perhelatan Asian Paragames di Jakarta pada 8-16 Oktober 2018.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap memberlakukan aturan pelat nomor ganjil-genap saat perhelatan Asian Paragames di Jakarta pada 8-16 Oktober 2018.

"Saya merekomendasikan (ganjil-genap) sampai Paragames selesai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Kombes Yusuf memperkirakan situasi dan kondisi kegiatan Asian Paragames di Jakarta tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta.

Terlebih, menurut Yusuf, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tidak perlu menyosialisasikan kembali penerapan perluasanan ganjil-genap saat Asian Paragames.

Lantaran para pemangku kepentingan hanya melanjutkan kebijakan dan regulasi ganjil-genap untuk membatasi volume kendaraan dan mengurangi kemacetan lalu lintas.

Yusuf menyatakan kepolisian hanya mengusulkan, namun Pemprov DKI Jakarta yang memutuskan regulasi pembatasan kendaraan itu dilanjutkan atau tidak.

Berdasarkan evaluasi, perwira menengah polisi itu mengungkapkan pemberlakuan pelat nomor kendaraan ganjil-genap meningkatkan kecepatan 20 km per jam hingga 30 km per jam dan jumlah pelanggaran semakin menurun.

"Msyarakat mulai beralih ke moda transportasi massal dibanding kendaraan pribadi," ujar Yusuf.

Asian Paragames merupakan pesta olahraga antanegara Asia yang diikuti peserta penyandang disabilitas.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil-genap mulai per 1 Agustus 2018 hingga berakhir penyelenggaran Asian Games di Jakarta pada 2 September 2018.

Aturan perluasan kawasan kendaraan ganjil dan genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper