Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Kemacetan Jakarta, Jangan Andalkan Ganjil-Genap Saja

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Steven Setiabudi Musa, menilai perbaikan moda transportasi umum merupakan solusi mengurangi kemacetan selain menerapkan kebijakan ganjil-genap di Jakarta.
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Aprillio Akbar
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisinis.com, JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Steven Setiabudi Musa, menilai perbaikan moda transportasi umum merupakan solusi mengurangi kemacetan selain menerapkan kebijakan ganjil-genap di Jakarta.

"Transportasi umum harus lebih baik, tapi saya yakin kalau Moda Raya Terpadu (MRT) dan Kereta Api Ringan (LRT) Jakarta sudah beroperasi pasti kemacetan akan lebih berkurang," ujar Steven Setiabudi Musa di Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Steven melanjutkan, transportasi umum di Jakarta, seperti bus Transjakarta dan kereta Commuter (KRL) masih belum maksimal/ signifikan penggunaannya.

"Sampai sekarang transportasi umum kita belum signifikan karena kita masih mengandalkan Transjakarta dan KRL. Dengan transportasi umum yang layak dan representatif masyarakat pasti akan berbondong-bondong untuk menggunakannya," tambahnya.

Ia mengatakan Bus Transjakarta kadang terlambat dan KRL pada jam-jam tertantu sangat penuh, atau mati listriknya.

Steven menilai kebijakan ganjil-genap yang diperpanjang hingga Asian Paragames merupakan hal yang positif, karena dinilai dapat mengurangi kemacetan.

"Ya positif, apalagi ada pengurangan, hanya saja Sabtu-Minggu jangan diberlakukan. Kasihan juga warganya," katanya.

Steven melanjutkan, Asian Paragames merupakan perhelatan Internasional yang perlu didukung sehingga masalah kemacetan harus tetap diperhatikan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan perpanjangan kebijakan ganjil genap yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 Tahun 2018.

Pergub tersebut berlaku mulai 3 September 2018 hingga 13 Oktober 2018 atau setelah Asian Para Games selesai.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengharapkan perluasan sistem ganjil genap menjadi permanen, sehingga masyarakat dapat menggunakan angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper