Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiba-tiba, Anies Lantik 16 Pejabat Eselon II dan III DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melantik 16 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov DKI./JIBI/BISNIS/ Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melantik pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melantik pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov DKI./JIBI/BISNIS/Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov DKI./JIBI/BISNIS/ Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melantik pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melantik pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov DKI./JIBI/BISNIS/Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melantik 16 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov DKI.

Upacara pelantikan pejabat teras tersebut dilakukan di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa pagi (25/9/2018).

Berdasarkan pantauan Bisnis, ruangan Balai Agung tiba-tiba dijaga ketat oleh Pamdal. Di dalam ruangan, sudah berdiri 16 pejabat eselon II dan III. Mereka memakai setelan jas berwarna hitam dan tiga di antaranya memakai pakaian putih-putih yang biasa digunakan oleh wali kota dan wakil wali kota.

Berbeda dengan sebelumnya, pelantikan pejabat kali ini dihadiri oleh sedikit PNS. Semua akses menuju Balai Agung pun dijaga oleh pengamanan, sehingga tidak semua orang dapat masuk mengikuti pelantikan.

Dalam sambutannya, Anies mengatakan memberi kepercayaan kepada pejabat-pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan tugasnya.

"Saya secara resmi melantik saudara dalam jabatan yang baru. Saya percaya Anda dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Semoga allah selalu bersama kita," kata Anies, Selasa (25/9/2018).

Dasar hukum pelaksaaan pelantikan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi Pemprov DKI yaitu Keputusan Gubernur No 1397/2018 yang diteken pada Selasa (24/9/2018).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper