Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 5 Fakta Penting di Balik Penghentian Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta dan itu ternyata membawa lima poin konsekuensi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta dan itu ternyata membawa lima poin konsekuensi.

Keputusan tersebut diumumkan di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu sore (26/9/2018). Lantas apa saja hal penting terkait penghentian reklamasi? Berikut lima fakta yang perlu Anda ketahui.

1. CABUT 13 IZIN

Gubernur Anies mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau. Pulau A, B, dan E yang dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Sedangkan, Pulau L oleh dua pengembang, yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha.

Selain itu, Pulau M dikelola oleh pengembang PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan F oleh perusahaan PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Q oleh PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Pulau H oleh pengembang PT Taman Harapan Indah. Terakhir, Pulau I oleh PT. Jaladri Kartika Eka Paksi.

Anies menuturkan telah mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang.

2. TUNAIKAN JANJI KAMPANYE

Seperti diketahui, Anies dan mantan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno acap kali mengucapkan komitmen untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Salah satu alasannya karena mega proyek tersebut mencemari lingkungan dan berdampak negatif pada kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.

3. PENGELOLAAN 4 PULAU DIAMBIL ALIH

Sementara itu, empat pulau yang sudah terbangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra), serta N (Pelindo II) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Selain Pulau N, pemegang izin prinsip untuk 3 pulau lain tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bagi bangunan yang sudah ada, harus diproses perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda.

4. SIAP DIGUGAT PENGEMBANG

Gubernur Anies siap menerima gugatan dari pihak yang merasakan kerugian atas pencabutan izin prinsip pembangunan sebanyak 13 pulau proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Konsekuensi dari keputusan tersebut, yakni berbagai pihak seperti pengembang dan konsumen merasa rugi. Kendati demikian, dia mengaku telah siap untuk meladeni semua gugatan yang akan ditujukan kepadanya.

5. PEMERINTAH PUSAT SETUJU

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Marco Kusumawijaya mengklaim pemerintah pusat telah menyetujui keputusan penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Dia menuturkan Gubernur DKI telah bertemu dan melakukan koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Bahkan, menurutnya, Siti menyampaikan jika kebijakan yang diambil Pemprov DKI sudah sejalan dengan keputusan pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper