Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan 13 Izin Reklamasi oleh Anies Dinilai Prematur

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus mengatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut 13 izin pulau reklamasi Teluk Jakarta sangat terburu-buru dan berpotensi melanggar aturan perundangan.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus mengatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut 13 izin pulau reklamasi Teluk Jakarta sangat terburu-buru dan berpotensi melanggar aturan perundangan.

"Saya nyatakan itu prematur. Amanah dari Perpres 52/1995 tentang Reklamasi Pantura mengamanahkan bahwa Gubernur yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin. Betul kan? Tidak ada kewenangan membatalkan," katanya di Gedung DPRD DKI, Kamis (27/9/2018).

Karena itu, Bestari merasa heran ketika Anies secara terang-terangan mengatakan pencabutan izin tidak bertolak-belakang dengan isi Keppres 52/1995. Menurut dia, kajian yang dilakukan oleh organisasi bentukan Anies yaitu Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) belum komprehensif.

Apalagi, badan tersebut baru terbentuk pada 4 Juni 2018 lalu melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Nah itu kan kata dia. Kaji dulu dong. Jangan kajian sepihak. Tidak ada di dalam itu mencabut izin. Ini kan berarti melakukan perlawanan Perpres 52/1995," ungkapnya.

Kemarin sore, Gubernur Anies mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau. Pulau A, B, dan E yang dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Sedangkan, Pulau L oleh dua pengembang, yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha.

Selain itu, Pulau M dikelola oleh pengembang PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan F oleh perusahaan PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Q oleh PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Pulau H oleh pengembang PT Taman Harapan Indah. Terakhir, Pulau I oleh PT. Jaladri Kartika Eka Paksi.

Anies menuturkan telah mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang.

Sementara itu, empat pulau yang sudah terbangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra), serta N (Pelindo II) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Selain Pulau N, pemegang izin prinsip untuk 3 pulau lain tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper