Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI Pasang 8 Rambu Peringatan Kawasan Tilang Elektronik

- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memasang delapan unit rambu peringatan kawasan tilang elektronik (Electronic Law Traffic Enforcement/E-TLE) di empat titik ruas jalan protokol di Jakarta.
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memasang delapan unit rambu peringatan kawasan tilang elektronik (Electronic Law Traffic Enforcement/E-TLE) di empat titik ruas jalan protokol di Jakarta.

"Ada delapan rambu E-TLE yang ditempatkan di empat titik, yaitu dua di Bundaran Senayan, dua di Simpang Sarinah, dua di Simpang Air Mancur Indosat, dan dua di Harmoni," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko di Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Sigit mengatakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meminta dukungan Dishub dalam dua hal yakni tiang penempatan kamera pengawas (CCTV) dan rambu portabel.

"Sudah terpasang hari ini, memang butuh waktu untuk produksi dan mobilisasinya," tambahnya.

Sebelumnya, Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengujicobakan E-TLE terhadap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas mulai 1 Oktober 2018.  

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan petugas memasang kamera pemantau guna mengawasi kendaraan yang melanggar di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

 Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok dan secara otomatis dapat mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper