Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bekasi Ajukan Dana Hibah Rp2,09 Triliun ke Pemprov DKI

Pemerintah Kota Bekasi mengajukan dana hibah sebesr Rp2,09 triliun kepada Pemprov DKI.
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/11) dini hari./Antara
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/11) dini hari./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi mengajukan dana hibah sebesr Rp2,09 triliun kepada Pemprov DKI.

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lestari menuturkan proposal permintaan dana bantuan keuangan baru diajukan Pemkot Bekasi pada 15 Oktober 2018. Dana tersebut tak bisa cair tahun ini.

"Kami harus merapatkan dahulu di KUA-PPAS ysng sedang berjalan untuk 2019. Artinya proposal ini akan dibahas dulu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah [TAPD] dan DPRD DKI," ujarnya di Balai Kota, Kamis (18/10/2018).

Disebutkan, awalnya Pemkot Bekasi mengajukan dana bantuan sebesar Rp1 triliun. Namun, mereka merevisinya menjadi Rp2,09 triliun.

Menurut Premi, dana hibah tersebut bakal digunakan untuk pembangunan jalan layang Cipendawa, jalan layang Rawa Panjang, dan jalan Siliwangi. Selain konstruksi, Pemkot Bekasi juga mengalokasikan untuk pembebasan lahan.

Dia menuturkan, Pemprov DKI juga telah memberi bantuan keuangan kepada Pemkot Bekasi untuk flyover Cipendawa dan flyover Rawa Panjang pada tahun anggaran 2017. Kedua proyek masih berproses hingga Desember 2018 ini.

 "[Pemkot Bekasi] belum mengaudit dan melaporkan ke Pemprov DKI. Mereka mempertanggungjawabkannya pada 2019. Kami perlu dokumen perencanaan teknisnya yang sudah dipakai dan kelanjutannya," ungkapnya.

Tak Wajib

Meski demikian, Premi menegaskan bantuan keuangan untuk Pemkot Bekasi yang diajukan sebesar Rp2,09 triliun tidak mesti dipenuhi seluruhnya. Pencairan dana tergantung dari kelengkapan proposal dan kondisi penerimaan asli daerah (PAD) Pemprov DKI.

"Bantuan keuangan itu berdasarkan Permendagri bersifat tidak wajib. Ini bentuknya kan kemitraan dan harus disesuaikan kemampuan keuangan kami," katanya.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Bekasi mengancam akan melarang truk sampah DKI mengakses jalan dari Tol Bekasi Barat menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, jika Pemprov DKI tidak memberikan hibah.

Hasilnya, truk sampah DKI dihentikan Dishub Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, setelah gerbang tol Bekasi Barat sejak Rabu (17/10/2018).

Penghentian truk-truk sampah tersebut dilakukan lantaran adanya evaluasi kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI terkait pengangkutan sampah ke TPST Bantargebang.

Perjanjian Kerja Sama

Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI dalam pengelolaan TPST Bantargebang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 4 tahun 2009/Nomor 71 Tahun 2009, Nomor 25 tahun 2016/Nomor 444 Tahun 2016 dan Nomor 4 tahun 2017/Nomor 224 tahun 2017.

Bukan itu saja, ada pula usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta sesuai amanat pasal 5 ayat (2) huruf I Perjanjian Kerjasama Nomor 25 Tahun 2016/Nomor 444 tahun 2016, maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemprov DKI dalam perjanjian tersebut.

Sehubungan hal tersebut maka diketahui bahwa masih terdapat kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi sebagaimana Perjanjian Kerjasama.

Hal itu diperkuat dengan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada tahun 2017 yang melibatkan tokoh masyarakat Bantargebang.

Mempertimbangkan hal tersebut, maka Pemkot Bekasi bermaksud untuk memberlakukan jam terbatas untuk pengangkutan sampah DKI Jakarta ke Bekasi kembali ke perjanjian kerja sama sebelumnya yaitu pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper