Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gandeng KPK, Anies Tertibkan Reklame Liar di Kawasan Kuningan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai operasi penertiban reklame.
Papan reklame atau billboard/Antara
Papan reklame atau billboard/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai operasi penertiban reklame.

Untuk memulai operasi ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi (19/10/2018).

"Ini merupakan upaya Pemprov DKI dalam menegakkan hukum dengan berkolaborasi bersama KPK RI, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," katanya, Jumat (19/10/2018).

Untuk tahap awal, penertiban reklame pertama dilakukan pada satu titik reklame di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, milik PT Warna Warni Media.

Penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan – Bangunan Reklame (IMB - BR) dan belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018, namun tidak segera membongkar bangunan reklamenya.

PT Warna Warni Media Melanggar Perda No.9 /2014 Tentang Pelenggaraan Reklame. Sementara itu, pembongkaran bangunan reklame akan dilakukan pada Jumat malam.

Anies juga memasang spanduk penanda peringatan pada bagian reklame sepanjang 16 meter. Spanduk tersebut bertuliskan "Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame".

"Ini pesan untuk semuanya bahwa Ibu Kota tidak lagi menoleransi pelanggaran reklame. Apakah DKI tidak khawatir akan kekurangan PAD? InsyaAllah, DKI akan punya sumber-sumber PAD yang taat pada hukum dan ketentuan,” ucapnya.

Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Tahun lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame berjumlah 964 miliar rupiah yang menyumbang sekitar 3% total PAD.

Operasi penertiban reklame berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Kami juga akan melakukan penertiban terhadap 59 titik reklame di seluruh wilayah Jakarta. Total tercatat 60 titik reklame yang ditertibkan," kata Anies.

Apel ini diikuti oleh jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait lainnya. Turut hadir Wakil Ketua KPK RI, Laode Muhammad Syarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper