Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Incar Penerimaan Pajak 44,18 Triliun

Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 44,18 triliun melalui perluasan basis pajak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. JIBI/BISNIS/Wisnu Wage
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. JIBI/BISNIS/Wisnu Wage

Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta menargetkan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak yang menurut perencanaan bakal mencapai Rp 44,18 triliun.

Dalam penyampaian masukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta pada rapat paripurna pada Jumat (30/11/2018), Banggar meminta agar upaya peningkatan pendapatan daerah tersebut jangan sampai membebani masyarakat dengan menaikkan pajak.

Banggar meminta agar Pemprov DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa menaikkan pajak daerah, PBB, ataupun pajak-pajak lainnya.

Menanggapi masukan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang menunggak pajak.

Selain itu, Anies juga mengakui adanya individu-individu yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak, Anies mengatakan akan memperluas base agar bisa menjangkau wajib pajak yang selama ini masih terlewat. "Jika base-nya diperluas nanti pemasukan pajaknya bisa meningkat," kata Anies.

Dalam APBD 2018, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp 38,1 triliun.

BPRD DKI Jakarta untuk 2019 menargetkan peningkatan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp9,3 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp9,2 triliun,  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,27 triliun, pajak hotel sebesar Rp1,85 triliun, pajak restoran sebesar Rp3,55 triliun, dan pajak hiburan sebesar Rp1 triliun.

Selanjutnya pajak reklame sebesar Rp1,35 triliun, pajak penerangan jalan sebesar Rp1,1 triliun, pajak air tanah sebesar Rp180 miliar, pajak parkir sebesar Rp750 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp8,5 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp9,8 triliun, dan pajak rokok sebesar Rp325 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper