Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedagang di DKI Diimbau Segera Miliki IUMK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada pengusaha Mikro dan Kecil di Wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pekerja mengawasi mesin bordir komputer di rumah produksi bordir di Jakarta, Senin (15/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja mengawasi mesin bordir komputer di rumah produksi bordir di Jakarta, Senin (15/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada pengusaha Mikro dan Kecil di Wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kepala UP PTSP Kecamatan Sawah Besar Suryandari menegaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta melalui UP PTSP Kecamatan Sawah Besar terus berupaya membangun iklim usaha yang kondusif, dan mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat. Salah satunya dengan memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pedagang mikro dan kecil melalui penerbitan IUMK.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan dukungan nyata dalam mendorong iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/12/2018).

Suryandari menyebutkan sampai dengan November 2018 PTSP Kecamatan Sawah Besar telah menerbitkan 331 IUMK dengan tiga kelurahan terbanyak yang menerbitkan IUMK yaitu UP PTSP Kelurahan Pasar Baru, UP PTSP Kelurahan Gunung Sahari Utara, dan UP PTSP Kelurahan Mangga Dua Selatan.

“Sepanjang 2018 sampai dengan bulan November ini jumlah penerbitan IUMK semakin bertambah. Para pedagang sudah mulai menyadari pentingnya memiliki IUMK bagi usahanya, dan menyanggupi untuk memenuhi peraturan pendirian usaha yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Data DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menunjukkan sampai dengan 24 November 2018 jumlah Izin Kategori Usaha Mikro dan Kecil telah diterbitkan sebanyak 27.223 izin yang terdiri dari IUMK sebanyak 10.820 izin, dan 16.403 merupakan SIUP Mikro, SIUP Kecil, SP-PIRT dan SKU. Dari data IUMK yang diterbitkan berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 19.387 orang dengan Total Nilai Investasi sebesar Rp. 240 Miliar.

Sementara itu, Camat Sawah Besar, Martua Sitorus menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan UP PTSP Kecamatan dan Kelurahan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Dengan memiliki IUMK, imbuhnya, pedagang akan mendapatkan kepastian, dan jaminan keamanan usaha secara hukum. Selain itu pedagang juga akan mendapatkan kemudahan akses dana ke perbankan, dan lembaga non perbankan.

Martua juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha mikro, dan kecil di wilayah Sawah Besar agar selalu mengikuti peraturan yang ada dalam berwirausaha, dan segera mengajukan IUMK ke UP PTSP Kelurahan terdekat.

“Saya mengimbau kepada para pelaku UMKM, khususnya para pengusaha kecil yang berdomisili di wilayah Sawah Besar untuk segera membuat IUMK untuk mendapatkan kepastian hukum, dan memungkinkan untuk mengikuti program-program pemerintah,” paparnya.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper