Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengumumkan Senin (31/12/2018) adalah hari terakhir penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Informasi dari akun Twitter resmi milik Traffic Management System (TMC) Polda Metro Jaya juga menyebutkan bahwa hari ini merupakan hari terakhir bagi pemilik kendaraan untuk mengurus administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) agar tidak dikenakan sanksi administrasi. Sanksi akan dikenakan mulai 1 Januari 2019.
"Hari ini adalah hari terakhir penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)," tulis @TMCPoldaMetro seperti dikutip Bisnis, Senin (31/12).
Hari ini Senin, 31 Desember 2018 adalah hari terakhir penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Berkaitan dengan itu Samsat DKI Jakarta buka pelayanan sampai jam 9 malam
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 31, 2018
Akun Twitter itu juga menyampaikan bahwa Samsat DKI Jakarta akan membuka pelayanan untuk warga DKI Jakarta yang akan mengurus pajak kendaraan bermotor dan administrasi BBN-KB hingga pukul 21.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel