Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Terakhir Pemutihan Denda Pajak, Samsat Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

Kantor Samsat akan diperpanjang khusus hari ini, Senin (31/12/2018) untuk mengakomodasi warga yang ingin memaksimalkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan (PPB).
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta/Antara-Sigid Kurniawan
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Unit Samsat Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan jam buka kantor Samsat akan diperpanjang khusus hari ini, Senin (31/12/2018) untuk mengakomodasi warga yang ingin memaksimalkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan (PPB).

"Ya benar, hari ini semua Samsat di Jakarta buka hingga pukul 21.00 wib," katanya ketika dihubungi Bisnis, Senin (31/12/2018).

Dia mengaratakan untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang datang ke Samsat, petugas disiagakan secara maksimal. Padahal, 31 Desember bertepatan dengan pergantian malam tahun baru.

Petugas yang melayani warga di Samsat bukan dari Badan Pajak dan Retribusi semata, melainkan gabungan personel dari berbagai institusi.

"Unsur pelaksana dari Polri, BPRD, Jasa Raharja dan Bank DKI sebanyak kurang lebih ada 185 personel," jelasnya.

Samsat Jakarta Barat telah menerima tunggakan pajak kendaraan bermotor sebanyak 35.347 KBM denga ketetapan Rp37,8 miliar. Realisasi tersebut dicapai terhitung sejak masa penghapusan denda pajak mulai 15 November hingga 31 Desember 2018.

Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta memperpanjang program penghapusan sanksi pajak hingga 31 Agustus 2018.

Hal itu dilakukan lantaran tingginya Animo masyarakat yang telah membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi di kantor Samsat.

Adapun, perpanjangan sanksi ini dimulai sejak 18-31 Desember 2018 dan diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2543 Tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper