Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rekomendasi DTJK kepada Anie Baswedan untuk Benahi Transportasi Jakarta

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) rekomendasikan kebijakan-kebijakan prioritas yang perlu dituntaskan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2019.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Bisnis.com, JAKARTA–Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) rekomendasikan kebijakan-kebijakan prioritas yang perlu dituntaskan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2019.
 
Secara garis besar, kebijakan-kebijakan yang dimaksud adalah perbaikan penyelenggaran angkutan umum mulai dari penataan ulang rute serta integrasi angkutan umum; dan penerapan kebijakan manajemen kebutuhan transportasi seperti perluasan ganjil genap, pengetatan parkir, dan electronic road pricing (ERP).
 
Menurut anggota DTKJ Sudaryatmo, diperlukan langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi mobilitas di DKI Jakarta baik dari segi ekonomi maupun waktu tempuh dengan menjadikan transportasi umum sebagai tulang punggung transportasi di DKI Jakarta.
 
Untuk mencapai target tersebut, diperlukan rerouting angkutan umum untuk efisiensi pemanfaatan jalan dan manajemen lalu lintas.
 
"Rerouting angkutan umum dan Jaklingko sangat perlu dilakukan agar rute transportasi umum tidak bertumpuk dan sesuai dengan klasifikasi jalan. Pemprov punya Jaklingko dengan konsep satu kali bayar satu kali perjalanan dengan harapan menurunkan biaya transportasi sebesar 30%," kata Sudaryatmo pada Senin (21/1/2019).
 
Adapun untuk penerapan Jaklingko, Sudaryatmo memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta antara lain perlunya perluasan cakupan Jaklingko yang saat ini masih terbatas, sistem pembayaran yang tidak eksklusif untuk Jaklingko, dan penentuan tarif yang melibatkan pihak ketiga.
 
Selain Jaklingko, Sudaryatmo juga menekankan pentingnya integrasi antarmoda demi kenyamanan penumpang. Adapun hingga saat ini berdasarkan catatan DTKJ, transportasi umum di DKI Jakarta masih berjalan sendiri-sendiri.
 
Adapun untuk LRT Jakarta dan MRT yang akan segera beroperasi pada 2019, Sudaryatmo menyarankan agar kedua pengelola kedua moda transportasi tersebut memaksimalkan pendapatan melalui non-farebox seperti iklan dan properti untuk menekan tarif MRT dan LRT Jakarta.
 
Demi menggeser pengguna kendaraan pribadi menuju transportasi umum, Pemprov DKI Jakarta perlu menjamin waktu tempuh transportasi umum lebih cepat dan lebih murah dibanding menggunakan kendaraan pribadi.
 
Dalam rangka manajemen kebutuhan transportasi yang bertujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi, DTKJ merekomendasikan tiga langkah yaitu perluasan kawasan ganjil genap, penerapan ERP, serta pengetatan parkir.
 
Perlu dicatat bahwa kebijakan ini diperlukan untuk mendorong masyarakat untuk berpindah ke transportasi umum dan perlu dijalankan secara bersamaan dengan kebijakan-kebijakan penataan transportasi umum.
 
Dalam paparannya, anggota DTKJ Eva Azhra Latifa mengatakan bahwa waktu penerapan ganjil genap perlu diperpanjang jam penerapannya serta cakupannya.
 
"Ganjil genap kami rekomendasi dilanjutkan dengan waktu pukul 06.00-21.00 WIB dan berbasis kawasan, artinya pada kawasan tersebut baik jalan utama ataupun alternatif juga diterapkan ganjil genap," kata Eva pada Senin (21/1/2019).
 
Eva juga menambahkan penggunaan roda dua perlu dibatasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan MA dan tetap berpegang pada prinsip keadilan.
 
Namun, Ketua DKTJ Iskandar Abubakar pun menambahkan bahwa sistem ganjil genap perlu digantikan dengan kebijakan lain karena ganjil genap hanyalah kebijakan jangka pendek sebelum diterapkannya kebijakan yang lebih berjangka panjang.
 
Selain ganjil genap, pengendalian penggunaan kendaraan pribadi juga perlu didukung oleh penerapan ERP serta pembatasan parkir.
 
Eva menerangkan bahwa ERP perlu diterapkan secara permanen di wilayah-wilayah dengan kepadatan tinggi serta harus diterapkan atas kendaraan roda dua dan roda empat.
 
Terkait pengetatan parkir, Eva memaparkan bahwa penetapan tarif parkir harus berlandaskan pada zonasi. "Tarif parkir perlu ditetapkan dengan zonasi, seperti kawasan bisnis maka tarif parkirnya dipermahal," kata Eva.
 
Adapun kebijakan ini juga perlu dibarengi dengan pelarangan parkir on-street secara bertahap dan pengurangan lahan parkir off street.
 
Selain rekomendasi-rekomendasi yang sudah disebutkan, Sudaryatmo juga menambahkan bahwa kebijakan-kebijakan juga perlu dibarengi oleh kebijakan fiskal yang mendukung.
 
Kebijakan DP 0% untuk kendaraan roda dua dan empat yang baru-baru ini dilegalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan justru tidak mendukung misi pemerintah untuk menggeser masyarakat menuju transportasi umum.
 
Sudaryatmo pun merekomendasikan agar pemerintah meniru kebijakan pemerintah Iran yang mewajibkan masyarakat untuk membeli kendaraan roda dua secara tunai demi membatasi jumlah kendaraan roda dua di jalan raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper