Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Belum Terima Surat Resmi Pengajuan Cawagub DKI

PKS dan Gerindra belum menyerahkan surat resmi pengajuan dua nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Presiden Joko Widodo kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) disela acara Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) disela acara Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - PKS dan Gerindra belum menyerahkan surat resmi pengajuan dua nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mengatakan berdasarkan sepengetahuannya hanya pimpinan PKS dan Gerindra tingkat DKI Jakarta yang telah menandatangani surat tersebut, sedangkan pimpinan PKS dan Gerindra tingkat pusat masih belum.

Dengan itu dapat disimpulkan bahwa surat tersebut memerlukan delapan tanda tangan baru ada empat  tanda tangan yaitu sekretaris dan ketua dari masing-masing pengusung di tingkat DKI Jakarta, sedangkan sekretaris dan ketua dari tingkat pusat masih belum.

"Setahu saya saat sampai hari Jumat (22/2/2019) empat tanda tangan di levelDKI sudah. Kita tunggu saja kalau memang sudah lengkap tentu mereka akan antarkan dan surat pengantar dari gubernur untuk dewan sudah siap tinggal isi nama lalu kirim," kata Anies, Senin (25/2/2019).

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada Jumat (22/2/2019) PKS dan Gerindra akhirnya sepakat mengusung Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto serta mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan melengserkan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi dari bursa cawagub.

Surat resmi pengajuan dua nama cawagub tersebut harus diserahkan kepada Anies Baswedan untuk akhirnya diteruskan ke DPRD DKI Jakarta yang akan menentukan siapa di antara kedua nama tersebut yang berhak menduduki kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper