Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mendesak pemerintah provinsi DKI Jakarta segera membentuk peraturan daerah tentang keselamatan jalan.
"Keselamatan jalan itu termasuk hak dasar untuk kesejahteraan warga dan sangat menjadi fokus Gubernur," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/3/2019).
Dia melanjutkan, keselamatan jalan tidak hanya masalah korban kecelakaan, bus terbakar, sepeda motor jatuh dari fly over atau korban cacat seumur hidup, tetapi mencakup aspek prasarana, sarana, perilaku pengendara, penanganan korban, dan terutama manajemen kecelakaan.
DTKJ menyebut selama ini Pemprov DKI belum memiliki rencana sistematis dan komprehensif untuk mengantisipasi kecelakaan. Padahal, Peraturan Pemerintah No 37/2017 tentang Keselamatan Jalan sudah mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Umum Daerah Keselamatan (RUDK).
Sejak 2015, DTKJ sudah mendorong Pemprov DKI untuk menyiapkan rencana keselamatan yang meliputi 5 pilar, yakni manajemen keselamatan, prasarana jalan, kendaraan, dan pengendara berkeselamatan serta penanganan korban keselamatan.
"Kemungkinan besar tiap SKPD terkait punya program dan indikator kinerja tentang keselamatan, tapi belum dikoordinir dan diatur bersama sehingga sinerginya belum kelihatan efektif mengurangi kecelakaan" ujar M. Zainal Abidin anggota DTKJ dari unsur awak angkutan.
Banyaknya kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang harus terlibat dalam perbaikan keselamatan, maka perlu aturan hukum untuk mengikat alokasi kegiatan dan anggaran keselamatan.
"Diperlukan aturan setingkat Pergub untuk menjadi dasar hukum Rencana Keselamatan Jakarta*" tegas Bagus Supriyanto anggota DTKJ dari unsur LSM.