Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan DPRD DKI Setujui Tarif MRT Rp8.500

DPRD DKI Jakarta akhirnya menyepakati tarif rata-rata MRT sebesar Rp8.500.
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) melintas di kawasan Fatmawati, Jakarta, Minggu (24/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) melintas di kawasan Fatmawati, Jakarta, Minggu (24/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta akhirnya menyepakati tarif rata-rata MRT sebesar Rp8.500 untuk memberikan ruang untuk integrasi antarmoda transportasi.

Untuk diketahui, PT MRT Jakarta mengusulkan dua tarif rata-rata yaitu sebesar Rp8.500 dan Rp10.000.

Angka yang akhirnya disepakati tersebut juga mempertimbangkan usulan tarif rata-rata dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang sebesar Rp12.000 dengan catatan sudah terintegrasi dengan moda transportasi lain yaitu Bus TransJakarta serta JakLingko.

Anggota DTKJ Damantoro pun menyambut baik tarif yang diusulkan. Menurutnya, tarif yang disepakati tersebut memberikan margin yang cukup untuk memungkinkan adanya tarif terintegrasi sesuai dengan yang diusulkan oleh DTKJ.

"Kita lihat dari pembahasan ini besarnya komitmen DPRD untuk menciptakan layanan terintegrasi, PR berikutnya setelah semua transportasi umum terintegrasi bukan hanya integrasi infrastruktur tetapi juga integrasi sistem dimulai dengan tarif," kata Damantoro, Senin (25/3/2019).

Adapun perhitungan tarif tersebut mempertimbang tarif yang diusulkan oleh PT MRT Jakarta dan survei ability to pay (ATP) atau kemampuan membayar masyarakat yang mengacu pada upah minimum provinsi (UMP).

DTKJ ingin mendorong agar biaya transportasi yang ditanggung oleh masyarakat berada di bawah 30% dari keseluruhan pendapatan. Dalam rapat, anggota dewan dalam rapimgab pun lebih condong menyepakati tarif yang ditawarkan oleh DTKJ.

"Kencondongan saya pada usulan Rp12.000 dari DTKJ yang semua moda. Ini teman-teman dewan harus pahami ini percobaan pertama. Dalam ketok palu ini saya harap teman-teman rapat terus sampai matang, 10.000 kalau tidak terintegrasi berat," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang memimpin rapat.

Angka yang disetujui tersebut pun lebih rendah dari angka yang sebelumnya diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu sebesar Rp10.000.

Secara lebih rinci, komponen tarif MRT terdiri dari boarding fee yang mencapai Rp10.000 dan tarif per kilometer sebesar Rp850. Apabila penumpang menggunakan MRT dari Lebak Bulus menuju Bundaran HI maka tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp14.000.

Adapun untuk tarif untuk stasiun terdekat bervariasi antara Rp3.000 dan Rp4.000 tergantung asal dan tujuan stasiun.

Dengan disepakatinya tarif baru melalui rapimgab, maka tarif per kilometer turun menjadi Rp700. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih belum memiliki rincian tarif per stasiunnya.

"Hari ini kita akan lapor ke Gubernur dan nanti akan di eksekusi PT MRT Jakarta untuk dibuat tabel tarifnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, Senin (25/3/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper