Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Pergub TOD, Insentif bagi Pemilik Bangunan akan Diperinci

Melalui revisi Pergub No. No. 44/2017 tentang Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development (TOD), insentif yang diberikan kepada pemilik bangunan yang mau berkontribusi dalam pengembangan kawasan TOD akan diperinci.
Warga melintas di dekat spanduk iklan rumah susun dengan konsep transit oriented development (TOD) di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Senin (2/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Warga melintas di dekat spanduk iklan rumah susun dengan konsep transit oriented development (TOD) di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Senin (2/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Melalui revisi Pergub No. No. 44/2017 tentang Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development (TOD), insentif yang diberikan kepada pemilik bangunan yang mau berkontribusi dalam pengembangan kawasan TOD akan diperinci.

Untuk saat ini, insentif yang diberikan adalah pemberian akses ke stasiun, keringanan pajak, pengurangan retribusi, pemberian kompensasi, dan permudahan perizinan.

Melalui Pergub No. 140/2017 tentang Penugasan PT MRT Jakarta Sebagai Operator Utama Pengelola Kawasan TOD Koridor Fase 1 MRT Jakarta, PT MRT Jakarta mendapatkan tugas untuk mengelola beberapa kawasan TOD MRT fase 1 mulai dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI.

Adapun kawasan TOD yang dimaksud adalah Kawasan TOD Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Bendungan Hilir, Istora, Senayan, Blok M, dan Lebak Bulus.

Pengembangan TOD ditugaskan kepada PT MRT Jakarta dimaksudkan agar menjadi sumber pendapatan non-fare box dan memberikan nilai tambah bagi kawasan.

Pendapatan non-fare box atau pendapatan non-tiket tersebut diperlukan mengingat besarnya biaya yang diperlukan untuk mengoperasikan prasarana MRT, sedangkan berdasarkan Permenhub No. 7/2018 prasarana tidak termasuk dalam komponen perhitungan tarif.

Adapun biaya operasi dan perawatan prasarana yang diperlukan mencapai Rp192 miliar, sedangkan pendapatan non-fare box sendiri ditargetkan mencapai Rp100 milliar pada 2019.

Sesuai dengan pasal 7 Pergub No. 140/2017, PT MRT Jakarta dapat bekerja sama dengan pemerintah, swasta, dan masyarakat dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik dalam rangka memastikan terwujudnya pengembangan TOD.

Melalui revisi Pergub No. 44/2017, Pemprov DKI Jakarta akan memperinci yang akan ditawarkan sehingga PT MRT Jakarta dapat dengan mudah merumuskan business plan yang akan ditawarkan. Revisi tersebut juga diperlukan agar PT MRT Jakarta lebih berfokus pada pelayanan.

Menurut Country Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Yoga Adiwinarto, PT MRT Jakarta sebaiknya berfokus untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mulai mengembangkan kawasan TOD pada tahun kedua.

"Ini karena pengembang kurang menangkap opportunity. Kami juga tidak bisa menyalahkan MRT juga karena MRT barang baru, perubahan paradigma baru bisa ditunjukkan ketika barang sudah jadi," ujar Yoga kepada Bisnis, Selasa (9/4/2019).

Revisi Pergub No. 140/2017 juga perlu dipercepat agar kawasan TOD bisa segera direalisasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper