Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon PBB Dihapus : Anies Memang Beda dari Jokowi dan Ahok

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghapus pajak bumi dan bangunan atau PBB gratis mulai 1 Januari 2020 berpotensi memunculkan kontroversi.
Sosialisasi pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak air tanah secara non tunai/Natalia Indah Kartikaningrum
Sosialisasi pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak air tanah secara non tunai/Natalia Indah Kartikaningrum

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghapus pajak bumi dan bangunan atau PBB gratis mulai 1 Januari 2020 berpotensi memunculkan kontroversi.

PBB gratis bagi rumah dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar tersebut berlaku sejak 2015 di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Peraturan Gubernur DKI Nomor 38 Tahun 2019 yang menghapus penggratisan PBB diteken oleh Anies dan berlaku mulai 15 April 2019. Aturan ini merevisi pergub sebelumnya yang dibuat Ahok.

Ternyata sepekan sebelum Anies menghapus PBB gratis per 2020 tadi, dia justru menggratiskan PBB bagi rumah veteran perang dan cucu-cucunya. 

"Mulai tahun ini semua keluarga dan tiga generasi di bawahnya, yang masih menempati rumah yang sama dari para pejuang kemerdekaan dibebaskan dari pajak bumi dan bangunan," ujar Anies saat memberi sambutan di pelantikan pengurus Dewan Harian Daerah 45, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2019.

Kala itu, Anies menuturkan bahwa penggratisan itu sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada para pejuang dan keturunannya. Ia menjelaskan, pengumuman resmi mengenai penggratisan itu akan menyusul dalam waktu dekat ini. 

Penggratisan tersebut akan berlaku selama rumah ditempati oleh keturunan pejuang dan tidak digunakan untuk kegiatan komersial. Menurut Anies, selama ini para veteran kerap terusir dari rumahnya karena tak sanggup membayar PBB yang kian meninggi. Tergusurnya para veteran itu bisa dilihat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. 

Program pemberian keringanan PBB untuk veteran yang direncanakan Anies Baswedan, sebelumnya dilakukan oleh Ahok pada Mei 2017. Saat itu, Ahok berjanji memberi diskon PBB hingga 75 persen untuk para veteran TNI dan Polri. Di tengah merancang pergub, Ahok kalah dalam Pilkada DKI lalu digantikan oleh Anies.

Kembali ke soal pencabutan PBB gratis bagi pemilik rumah dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, Gubernur Anies juga pernah "mengancam" mencabut diskon 50 persen PBB lapangan golf di Ibu Kota. Kebijakan PBB lapangan golf itu dibuat di era Gubernur Joko Widodo alias Jokowi, yang kini menjabat Presiden RI.

Kebijakan Jokowi tersebut adalah Pergub Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf yang ditandatangani pada 16 September 2014. 

Dalam pergub tersebut dijelaskan pertimbangan pengurangan PBB adalah fungsi lain lapangan golf sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan daerah penyerapan air.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan tak akan ada lagi pemotongan PBB untuk arena olahraga elite itu. "Akan dikembalikan. Jadi tidak ada pemotongan lagi," kata Anies Baswedan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Mei 2018.

Menurut dia, aturan itu tak adil sedangkan pajak merupakan salah satu instrumen untuk menunjukkan keberpihakan. Nyatanya kendati PBB lapangan golf didiskon, para penyewanya tetap membayar mahal. Anies lantas membandingkannya dengan sejumlah obyek pajak lainnya.

Anies berpendapat berbeda halnya jika pemotongan pajak diberlakukan untuk sekolah atau yayasan sosial.

"Lagi-lagi ini soal keberpihakan. Kami akan segera tuntaskan." Namun, dia tak merinci kapan pergub Jokowi itu akan dicabutnya.

Dia hanya mengatakan proses pembatalan pergub tengah disiapkan sebab dia tak ingin kondisi yang sudah berlangsung selama empat tahun itu berlanjut. 

"Itu simpel sekali, kok," ujar Anies Baswedan. 

Janji keberpihakan Anies terhadap masyarakat kecil dan yayasan sosial tadi diuji dengan penerbitan Pergub 38 Tahun 2019 yang merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 buatan Ahok. Penggratisan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar justru membantu masyarakat kecil, bukan pemilik rumah mewah di Ibu Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper