Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reaksi Warga atas Ketidakpastian Pembebasan PBB untuk NJOP di Bawah Rp1 Miliar

Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar di DKI Jakarta sejak 2016 diharap berlanjut. Sebab, kebijakan itu meringankan beban masyarakat.
Sosialisasi pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak air tanah secara non tunai/Natalia Indah Kartikaningrum
Sosialisasi pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak air tanah secara non tunai/Natalia Indah Kartikaningrum

Bisnis.com, JAKARTA - Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar di DKI Jakarta sejak 2016 diharap berlanjut. Sebab, kebijakan itu meringankan beban masyarakat.

Keringanan beban dirasakan salah satunya oleh Rachmawaty, warga Ibu Kota yang tinggal di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Wanita yang sudah puluhan tahun hidup di DKI Jakarta itu mengaku terbantu dengan pembebasan PBB-P2 bagi hunian dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.

Kebijakan pembebasan bersyarat PBB itu dikeluarkan saat Gubernur DKI Jakarta masih dijabat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kala itu, Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 sebagai dasar pembebasan PBB untuk hunian dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar.

Karena kebijakan itu, Rachmawaty tak perlu membayar NJOP sejak 2016 hingga saat ini. Dulu, dia mengaku selalu membayar PBB untuk huniannya yang seluas 120 meter persegi di kisaran tarif Rp800.000 per tahun.

"Setelah ada peraturan itu saya nggak bayar lagi, jadi cukup meringankan loh," ujar Rachmawaty kepada Bisnis, Rabu (24/4/2019).

Tarif Rp800.000 untuk PBB per tahun sebelum 2016 dibayarkan Rachmawaty untuk huniannya di kawasan Kelurahan Sukapura yang berdekatan dengan daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dia memang tinggal lama di daerah itu sebelum pindah ke kawasan Johar Baru 2 tahun lalu. Itu artinya, sejak Rachmawaty pindah rumah dirinya belum pernah membayar PBB lagi. Akan tetapi, kebebasan itu bisa jadi akan segera berakhir. Sebab, Gubernur DKI saat ini Anies Baswedan telah mengganti Pergub yang dikeluarkan Ahok.

Pemprov DKI Jakarta sudah mengundangkan Pergub Nomor 38/2019 pada 15 April 2019 yang mengubah Pergub Nomor 259/2015.

Beleid itu mengatur, pembebasan PBB atas hunian dengan NJOP di bawah Rp1 miliar hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Peraturan yang sama juga mengecualikan pembebasan PBB bagi objek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan, penguasaan, ataupun pemanfaatan kepada wajib pajak badan.

Anies sudah mengklarifikasi kabar bahwa penerbitan Pergub 38/2019 akan menghapus pembebasan PBB untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 miliar. Akan tetapi, ketakutan tetap dimiliki Rachmawaty seandainya dia harus kembali membayar PBB mulai 1 Januari 2020.

"Wah itu sih memberatkan, apalagi nanti kan pasti hitungannya naik karena NJOP terus naik tiap tahun. Berat lah kalau begitu, mending kaya sekarang saja," katanya.

Pendapat lain dikemukakan Muhamad Ridwan. Pemuda yang tinggal di kawasan Warakas, Jakarta Utara itu menyebut bahwa keluarganya tak mempermasalahkan jika harus kembali membayar PBB setiap tahun.

Argumen Ridwan bukan tanpa alasan. Dia memiliki pandangan itu karena merasa nilai PBB yang harus dibayar keluarganya selama ini kecil nilainya.

Terkahir kali keluarga Ridwan membayar PBB pada Agustus 2015. Kala itu, mereka hanya dikenaik kewajiban membayar PBB sebesar Rp16.452.

Besaran PBB itu didapat setelah penghitungan menggunakan NJOP rumah Ridwan dilakukan. Huniannya seluas 60 meter persegi dikenakan NJOP Rp2.508.000 per meter persegi pada 2015 lalu.

Setelah ditambah NJOP Bangunan, dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak, dan dimaki dengan rumus PBB-P2, maka didapatkan tarif PBB sebesar kurang dari Rp20.000 untuk hunian Ridwan.

"Iya murah banget. Makanya kami ga ngerasa berat karena murah. Malah lebih merasa dihargai tanahnya kalau tetap bayar PBB," pungkas Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper