Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAM Jaya: Pembahasan HoA dengan Palyja Masih Berproses

Meskipun hak konsesi yang saat ini dimiliki oleh Aetra dan PALYJA ditargetkan berakhir pada 2023, PT PAM Jaya membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan kedua mitra swasta tersebut sesuai dengan PP No. 122/2015 tentang SPAM.
Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo
Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo

Bisnis.com, JAKARTA–Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo mengatakan hingga saat ini pembahasan head of agreement (HoA) antara pihaknya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) masih terus berlanjut.

Bambang pun mengatakan HoA antara PT PAM Jaya dengan Palyja diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, PT Aetra Air Jakarta (Aetra) akhirnya telah menyepakati HoA dengan PT PAM Jaya pada 12 April 2019 lalu.

Dalam HoA dengan Aetra tersebut, poin-poin yang disepakati antara lain PT PAM Jaya dan Aetra bersepakat mengembalikan konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM Jaya.

Kedua, PT PAM Jaya serta Aetra sepakat untuk melakukan due diligent sebagai pertimbangan PT PAM Jaya dalam menyusun syarat dan ketentuan dalam pengembalian konsesi dan implikasinya.

Ketiga, kedua belah pihak sepakat menyusun transisi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di DKI Jakarta setelah pengembalian konsesi.

Terakhir, keduanya bersepakat untuk menyusun peningkatan pelayanan untuk mencapai akses 82 persen di 2023 dan akan dituangkan dalam perjanjian pernyataan kembali.

Kesepakatan lanjutan pun diharapkan dapat tercapai dalam waktu enam bulan.

Menurut Bambang, Aetra dan Palyja memiliki kepentingan masing-masing, sehingga proses mencapai HoA pun juga berbeda.

"Ini adalah proses B2B ya sesuai kepentingan masing-masing, tapi pada intinya seperti yang disampaikan oleh gubernur bahwa hak konsesi itu akan dikembalikan pada PAM Jaya," kata Bambang, Selasa (30/4/2019).

Meskipun hak konsesi yang saat ini dimiliki oleh Aetra dan PALYJA ditargetkan berakhir pada 2023, PT PAM Jaya membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan kedua mitra swasta tersebut sesuai dengan PP No. 122/2015 tentang SPAM.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 42 Ayat 2 PP No. 122/2015 disebutkan bahwa BUMN/BUMD penyelenggara SPAM dapat bekerja sama dengan swasta.

Lebih lanjut, dalam Pasal 56 juga disebutkan bahwa apabila BUMN/BUMD tidak mampu membiayai penyelenggaraan SPAM dengan jaringan perpipaan maka BUMN/BUMD tersebut diperbolehkan bekerja sama dengan swasta sepanjang surat izin pengambilan air dimiliki oleh BUMN/BUMD dan mengutamakan masyarakat penghasilan rendah.

Aspek-aspek yang dapat dikerjasamakan adalah investasi pengembangan atau pengelolaan SPAM terhadap unit air baku dan unit produksi, investasi unit distribusi yang tetap dioperasikan oleh BUMN/BUMD bersangkutan, dan investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka penyelenggaraan SPAM yang efisien dengan kontrak berbasis kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper