Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Pemprov DKI Terkait Ambil Alih Pengelolaan Air, Berpotensi Rugikan Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta klarifikasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pengambilalihan pengelolaan air di DKI Jakarta dari PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
Aetra/Istimewa
Aetra/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta klarifikasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pengambilalihan pengelolaan air di DKI Jakarta dari PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya perlu menerima penjelasan dari Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum karena KPK saat ini sedang mencermati aspek-aspek dalam pengelolaan air minum.

"Terdapat resiko klausul perjanjian kerjasama yang tidak berpihak pada kepentingan Pemerintah Provinsi DKI dan masyarakat pada umumnya," kata Febri, Jumat (10/5/2019).

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta dituntut untuk mempertimbangkan persoalan-persoalan yang dibahas dipersidangan terkait dengan swastanisasi air.

Oleh karena itu, KPK memanggil Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum untuk meminta penjelasan terkait rencana Pemprov DKI Jakarta pasca berakhirnya kontrak kerja sama PAM Jaya dengan dua mitra terkait yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).

Untuk diketahui, potensi kerugian yang ditimbulkan akibat swastanisasi air berada di angka Rp1,2 triliun. Meskipun MA pada akhirnya memutuskan PK dari kasus swastanisasi air, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk tetap mempertimbangkan temuan-temuan substansial dari sidang tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

"Kami berharap proses yang sedang berjalan di Pemprov DKI benar-benar dilakukan secara akuntabel, menerapkan prinsip-prinsip Integritas dan meletakkan kepentingan masyarakat sebagai alat ukur utama dalam mengambil kebijakan," ujar Febri.

Seperti diketahui, Kemenkeu mengajukan PK atas Putusan MA No. 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta dan PK tersebut dikabulkan oleh MA pada 30 November 2018.

Meski penghentian swastanisasi air akhirnya dibatalkan melalui PK, Pemprov DKI Jakarta melalui PAM Jaya pun hingga saat ini masih terus melakukan renegosiasi kontrak dengan Palyja dan Aetra terkait pengambilalihan pengelolaan air tersebut.

Adapun untuk saat ini baru Aetra yang telah menyepakati head of agreement (HoA) dengan PAM Jaya dimana kebijakan yang lebih konkret akan disepakati maksimal 6 bulan sejak HoA disepakati, sedangkan Palyja hingga saat ini masih belum menyepakati HoA dan dituding tidak kooperatif dalam proses ini.

Terkait tudingan tersebut, Bisnis telah mencoba menghubungi Head Of Corporate Communications & Social Responsibility Palyja Lydia Astriningworo untuk mengkonfirmasi terkait tudingan tersebut dan hingga saat ini Bisnis masih belum mendapatkan respon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper