Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Ajukan Revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pemprov DKI Jakarta ajukan perubahan atas Perda No. 17/2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ilusrasi-Monas jadi ikon kota Jakarta/ANTARA-Rosa Panggabean
Ilusrasi-Monas jadi ikon kota Jakarta/ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta ajukan perubahan atas Perda No. 17/2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hal ini dilakukan karena regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan barang milik daerah yang ada.

Selain itu, peraturan ini juga perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Siklus aset mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan itu diatur kembali. Itu yang akan kami selesaikan," kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono, Jumat (17/5/2019).

Selain menyesuaikan dengan PP No. 27/2014 dan Permendagri No. 19/2016, sistem inventarisasi data yang sudah dikembangkan oleh Pemprov DKI Jakarta juga akan dimasukkan ke dalam revisi perda tersebut.

Adapun sistem inventarisasi yang dimaksud adalah sistem informasi manajemen aset terintegrasi (SIMASTER) dan sistem informasi elektronik rekonsiliasi aset (SIERA).

BPAD pun saat ini juga telah membentuk Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah untuk menindaklanjuti aset-aset yang bermasalah.

Selain itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta juga menyoroti seringnya Pemprov DKI Jakarta harus kehilangan aset dalam persengketaan akibat tidak rapinya penataan aset.

Oleh karena itu, Perda No. 17/2004 perlu direvisi agar Pemprov DKI Jakarta lebih mampu melawan gugatan ketika terjadi persengketaan.

Salah satu kasus persengketaan yang baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta kembali kalah adalah terkait sertifikat hak pakai nomor 314/Papanggo dan 315/Papanggo dengan luas lahan masing-masing 29.256 m2 dan 66.999 m2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper