Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kronologi Sengketa Lahan Stadion Persija Versi PT BPH

PT Buana Permata Hijau (BPH) memaparkan kronologi sengketa lahan Jakarta International Stadium (JIS) atau Taman BMW serta landasan kepemilikan mereka atas lahan tersebut.
Seorang bocah bermain di area Taman BMW, Jakarta, Senin (14/1/2019)./Antara-Muhammad Adimaja
Seorang bocah bermain di area Taman BMW, Jakarta, Senin (14/1/2019)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – PT Buana Permata Hijau (BPH) memaparkan kronologi sengketa lahan Jakarta International Stadium (JIS) atau Taman BMW serta landasan kepemilikan mereka atas lahan tersebut.

Menurut kuasa hukum PT BPH Damianus Renjaan, PT BPH adalah pemegang hak atas lahan seluas kurang lebih 69.472 m2 sejak 16 November 1984 melalui serah terima dari PT Sri Domes kepada PT BPH.

Hal ini juga diperkuat dengan Surat Camat Tanjung Priok No. 91/1.711.1/1985.

Dengan keluarnya sertifikat hak pakai No. 250/Kelurahan Papanggo dan No. 251/Kelurahan Papanggo atas nama Pemprov DKI Jakarta 17 Mei 2014, hal ini menimbulkan tumpang tindih.

Pada 18 Juli 2014, PT BPH mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan No. 123/G/2014/PTUN-JK pun memutuskan sertifikat hak pakai No. 250/Kelurahan Papanggo dan No. 251/Kelurahan Papanggo batal karena dikonsinyasikan menggunakan dana dari PT Agung Podomoro, bukan APBD DKI Jakarta pada 8 Juli 1994.

Dasar penerbitan dua sertifikat tersebut pun dipandang cacat hukum karena dasar penerbitan sertifikat yang berasal dari pelepasan oleh penggarap tidak dilengkapi oleh surat asli.

Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun mengajukan banding pada 12 Mei 2015 dan dalam putusan No. 85/B/2015/PT.TUN.JKT diputuskan bahwa putusan PTUN sebelumnya batal.

Hal ini berlanjut lagi dalam kasasi di mana Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan PT BPH tidak dapat diterima karena dipandang tidak memiliki kepentingan atas lahan yang dibebaskan untuk pembangunan jalur hijau tersebut.

Konsinyasi pun juga telah dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 03/Cons/1994/PN.JKT.UT tanggal 08 Juli 1994.

Gugatan pun kembali berlanjut ketika PT BPH menggugat Badan Pengawas Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan (BP3L) Sunter selaku pihak yang melakukan konsinyasi pada 1994 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Berdasarkan putusan No. 304/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR pada 7 September 2017 diputuskan bahwa BP3l Sunter telah melanggar hukum dan membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 03/Cons/1994/PN.JKT.UT.

PT BPH pun diputuskan sebagai pemegang hak atas tanah seluas 69.472 m2 tersebut.

Pembebasan lahan tersebut dipandang tidak sesuai dengan substansi karena lahan ini akan digunakan sebagai taman kota yang dalam Keppres 55/1993 tidak termasuk dalam kriteria fasilitas untuk kepentingan publik dan oleh karena itu tidak dapat dilakukan pembebasan.

Selain itu, pembebasan lahan tidak melibatkan PT BPH selaku pemilik hak sehingga melanggar Keppres No. 55/1993.

Pada 6 April 2019, Pemprov DKI Jakarta bersama PT Agung Podomoro mengajukan gugatan perlawanan di mana PT Agung Podomoro menyatakan berkepentingan karena sumber dana konsinyasi berasal dari PT Agung Podomoro.

PN Jakarta Utara pun menolak tuntutan Pemprov DKI Jakarta yang meminta pembatalan No. 304/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR tersebut dan saat ini perkara ini masih dalam proses banding.

Selanjutnya, dalam gugatan No. 282/G/ 2018/PTUN-JKT yang akhirnya diputuskan pada 14 Mei 2019, PTUN membatalkan sertifikat hak pakai No. 314/Papanggo dan No. 315/Papanggo karena kedua sertifikat tersebut diterbitkan 18 Agustus 2017 pada saat perkara No. 304/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR sedang berlangsung.

Meski kedua sertifikat hak pakai tersebut dicabut, Damianus mengatakan pihaknya tidak berusaha menghalangi proses pembangunan JIS di atas lahan tersebut.

Di lain pihak, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding dan Direktur Proyek JIS PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengatakan proyek stadion bakal berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper