Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Tak Kunjung Naik, Perolehan Pajak DKI Tidak Maksimal

Belum disahkannya empat rancangan peraturan daerah tentang pajak menyebabkan serapan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta tidak optimal.
Ilustrasi-Gedung di Jakarta
Ilustrasi-Gedung di Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA–Belum disahkannya empat rancangan peraturan daerah tentang pajak menyebabkan serapan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta tidak optimal.

Empat peraturan daerah (perda) yang hendak direvisi adalah Perda No. 9/2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Perda No. 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda No. 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Perda No. 16/2010 tentang Pajak Parkir.

Berdasarkan paparan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta di hadapan Komisi C DPRD DKI Jakarta, realisasi pendapatan pajak Pemprov DKI Jakarta per 30 April 2019 baru Rp8,7 triliun atau 19,91% dari target pajak secara keseluruhan.

Nominal perolehan pajak daerah oleh Pemprov DKI Jakarta masih dibawah perolehan pada 30 April tahun sebelumnya yang mencapai Rp9,16 triliun.

Adapun target perolehan pajak Pemprov DKI dalam APBD 2019 ditargetkan mencapai Rp44,18 triliun.

Apabila empat raperda tersebut tidak segera disahkan DPRD DKI Jakarta, perolehan pajak BPRD DKI Jakarta diprediksi berada di bawah target dengan estimasi sebesar Rp38,24 triliun.

Sebaliknya, apabila empat raperda yang diajukan BPRD DKI Jakarta resmi disahkan pada Agustus besok, BPRD DKI Jakarta mengestimasi perolehan pajak daerah DKI Jakarta pada akhir tahun bisa mencapai Rp41,395 triliun.

Persentase BBNKB untuk penyerahan pertama akan dinaikkan dari yang awalnya sebesar 10 persen menjadi 12,5 persen.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menerangkan kenaikan jenis pajak tersebut diperlukan untuk mengikuti provinsi-provinsi lain se-Jawa-Bali yang sudah menerapkan BBNKB sebesa 12,5 persen.

Selanjutnya, revisi Perda BPHTB juga diusulkan dalam rangka memperluas cakupan perolehan BPHTB untuk properti yang transaksinya melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Selama ini, BPRD DKI Jakarta hanya bisa menagih BPHTB untuk transaksi properti yang peralihan haknya menggunakan Akta Jual Beli (AJB).

Adapun untuk pajak parkir akan dinaikkan dari yang awalnya 20 persen menjadi 30 persen.

Faisal menerangkan pada awalnya pihaknya mengajukan target pajak sebesar Rp44,18 triliun dengan asumsi kenaikan empat jenis pajak tersebut sudah berlaku per Januari 2019.

Namun, empat raperda yang diajukan BPRD DKI Jakarta tersebut tidak kunjung disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Meski terlambat disahkan dari asumsi awal, Faisal mengatakan pihaknya masih belum hendak menurunkan target perolehan pajak yang sudah disepakati dalam APBD 2019.

"Kita lihat kemampuan penerimaan," kata Faisal, Rabu (12/6/2019).

Untuk diketahui, target perolehan BBNKB pada tahun 2019 mencapai Rp5,4 trilun, sedangkan pajak parkir ditargetkan mencapai Rp750 miliar. Adapun untuk target perolehan pajak penerangan jalan dan BPHTB masing-masing ditargetkan mencapai Rp810 miliar dan Rp9,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper