Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Pesimistis Pemprov DKI Capai Target Pajak Rp44,18 triliun

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakrta Santoso mengatakan perolehan pajak daerah secara keseluruhan tidak akan mampu melampaui target yang telah ditetapkan.
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan perolehan pajak daerah secara keseluruhan tidak akan mampu melampaui target yang telah ditetapkan.

Kenaikan target perolehan pajak oleh BPRD DKI Jakarta dari Rp38,12 triliun dalam APBD 2018 menjadi Rp44,18 triliun dalam APBD 2019 menurutnya terlalu ekstrim dan tidak mungkin terlampaui.

"Saya yakin perolehannya maksimal Rp40 triliun. Akhirnya kembali lagi ke realistis, dulu Komisi C sudah sampaikan. Seharusnya pada 2019 naiknya cukup Rp2 triliun," ujar Santoso, Rabu (12/6/2019).

Hal ini ditambah dengan terhambatnya kenaikan pajak yang diusulkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Adapun perda yang hendak direvisi antara lain Perda No. 9/2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Perda No. 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda No. 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Perda No. 16/2010 tentang Pajak Parkir.

Santoso mengatakan pihaknya untuk saat ini baru menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Perda Pajak Parkir.

Menurutnya, perubahan atas kedua perda tersebut tidak berdampak kepada masyarakat sehingga tidak berdampak pada konsumsi masyarakat.

Persentase BBNKB untuk penyerahan pertama akan dinaikkan dari yang awalnya sebesar 10% menjadi 12,5%.

Selanjutnya, revisi Perda BPHTB juga diusulkan dalam rangka memperluas cakupan perolehan BPHTB untuk properti yang transaksinya melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Selama ini, BPRD DKI Jakarta hanya bisa menagih BPHTB untuk transaksi properti yang peralihan haknya menggunakan Akta Jual Beli (AJB).

Adapun untuk pajak parkir akan dinaikkan dari yang awalnya 20% menjadi 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper