Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Cantumkan di RPJMD DKI, Anies Pastikan Reklamasi Tak Berlanjut

"Kalau tidak masuk dalam RPJMD, artinya reklamasi tidak lagi dilaksanakan,"
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta tak akan berlanjut. Maka Anies tak lagi mencantumkan proyek reklamasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI.

"Kalau tidak masuk dalam RPJMD, artinya reklamasi tidak lagi dilaksanakan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Menurut Anies, hanya ada empat pulau reklamasi yang tercantum dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta dari yang sebelumnya 17 pulau. Keempat pulau tadi adalah C, D, G, dan N sudah telanjur terbangun.

Saat kampanye di Pilgub DKI 2017, Anies yang berpasangan dengan Sandiaga Uno menjanjikan menghentikan proyek pembangunan pulau reklamasi. Bahkan, dia menjanjikan melakukan pemanfaatan empat pulau yang sudah ada, yakni C, D, G, dan N.

Saat terpilih dan dilantik, Anies merealisasikan janjinya dengan tak mencantumkan rencana pembangunan 13 pulau reklamasi dalam revisi RPJMD 2018.

Dia juga menarik dua raperda pulau reklamasi dari DPRD, yaitu Raperda RZWP3K dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta.

Pada Juni 2018, Anies menyegel 932 bangunan di Pulau D, yang belakangan dia terbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Di tengah pengkajian ulang dua raperda reklamasi tadi, Gubernur Anies menerbitkan ratusan IMB di Pulau D dengan pengembang PT kapuk Naga Indah (KNI).

Dasar penerbitannya Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tatkala menjabat Gubernur DKI. 

Tindakan Anies tersebut memunculkan dugaan dia ingin melanjutkan proyek reklamasi. Namun, Anies tetap membantahnya dengan mengatakan proyek reklamasi tersebut telah hilang di RPJMD DKI, Raperda RTRW, dan RZWP3K.

"Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa  semena-mena melakukan reklamasi," ujar Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper