Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Langkah MRT, DKI Revisi Pergub TOD

Untuk mempermudah langkah PT MRT Jakarta dalam mengembangkan kawasan transit oriented development (TOD), Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang merevisi peraturan gubernur (pergub) yang menugaskan PT MRT Jakarta untuk mengelola TOD.
Warga melintas di dekat spanduk iklan rumah susun dengan konsep transit oriented development (TOD)/JIBI-Nurul Hidayat
Warga melintas di dekat spanduk iklan rumah susun dengan konsep transit oriented development (TOD)/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis com, JAKARTA–Untuk mempermudah langkah PT MRT Jakarta dalam mengembangkan kawasan transit oriented development (TOD), Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang merevisi peraturan gubernur (pergub) yang menugaskan PT MRT Jakarta untuk mengelola TOD.

Untuk diketahui, pengembangan TOD berlandaskan pada  Pergub No. 44/2017 tentang Pengembangan Kawasan TOD.

TOD adalah suatu konsep pengembangan kawasan yang berbasis di stasiun transportasi umum yang mengakomodir pertumbuhan baru menjadi kawasan campuran dengan radius 350 meter hingga 700 meter dari pusat kawasan melalui pemanfaatan ruang permukaan tanah, layang, dan bawah tanah.

Lebih lanjut, kawasan campuran yang dimaksud adalah kawasan pemukiman dengan aksesibilitas tinggi terhadap transportasi dimana stasiun menjadi pusat kawasan dengan bangunan kepadatan tinggi.

Melalui Pergub No. 140/2017 tentang Penugasan PT MRT Jakarta Sebagai Operator Utama Pengelola Kawasan TOD Koridor Fase 1 MRT Jakarta, PT MRT Jakarta mendapatkan tugas untuk mengelola beberapa kawasan TOD MRT fase 1 mulai dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI.

Adapun kawasan TOD yang dimaksud adalah Kawasan TOD Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Bendungan Hilir, Istora, Senayan, Blok M, dan Lebak Bulus.

William mengatakan Pergub No. 140/2017 saat ini sedang direvisi sehingga PT MRT Jakarta memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengelola kaasan TOD.

Melalui revisi pergub tersebut, PT MRT Jakarta selaku operator kawasan dan perpanjangan Pemprov DKI Jakarta diberi wewenang untuk melalukan analisa teknis mulai dari pembentukan masterplan kawasan hingga memfasilitasi pemangku kepentingan di kawasan tersebut.

Selaku operator, PT MRT Jakarta pun bisa menarik biaya pengelolaan dimana nantinya akan digunakan untuk ekspansi MRT untuk fase 3 dan 4 nantinya.

Seperti diketahui, MRT ditargetkan memiliki cakupan sepanjang 230 km pada 2030.

"Kalau pendekatannya linier target itu tidak akan tercapai. Kalau pendekatan dengan pemerintah dimana semuanya harus melalui pemerintah maka prosesnya panjang. Oleh karena itu pendekatannya harus berjalan secara pararel," kata William, Rabu (26/6/2019).

Oleh karena itu, hasil yang diperoleh dari pengembangan TOD akan digunakan oleh PT MRT Jakarta bersandingan dengan dana pinjaman dan anggaran dari pemerintah untuk mencapai target tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper