Bisnis.com, JAKARTA — Drama pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta kemungkinan akan berlanjut dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang akan diselenggarakan DPRD DKI Jakarta dan rapat paripurna pengesahan tata tertib pemilihan wagub.
Rapimgab bakal digelar pada Rabu (10/7/2019), sedangkan rapat paripurna pengesahan tata tertib pemilihan wagub rencananya dilangsungkan pada Senin (15/7).
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Wagub DKI Bestari Barus. Dia mengungkapkan masih ada selisih pendapat antara dua partai pengusung petahana, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Dua partai pengusung kelihatannya menginginkan hal yang berbeda, yang satu [PKS] menginginkan tetap pada posisi kuorum 50+1. Nah, yang satu lagi [Gerindra] menginginkan 3/4 supaya lebih legitimate," ujarnya selepas memimpin rapat pembahasan tata tertib pemilihan wagub di DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/7).
Bestari menuturkan perbedaan pendapat antara kedua partai tersebut masih bisa dibicarakan dalam kedua rapat besar itu. Kendati demikian, kecenderungan untuk menyepakati posisi kuorum 50+1 memang lebih dominan, sehingga proses selanjutnya jelang kedua rapat tersebut tetap dijalankan, yakni membentuk panitia pemilihan (panlih).
"Surat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta sudah dilayangkan ke masing-masing fraksi. Kami pun sudah mengirimkan nama tadi. Beberapa sudah, yang lainnya dalam 3-4 hari ke depan diharapkan sudah mengirimkan nama panlih agar bisa segera diumumkan namanya," tambahnya.
Baca Juga
Nama-nama panlih ini terdiri dari satu orang perwakilan setiap fraksi parpol. Sehingga, nantinya akan terpilih sembilan anggota panlih yang dipimpin oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta, yang akan diumumkan apabila rapat paripurna mencapai kuorum.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Gerindra Syarif menjelaskan bahwa selain posisi jumlah kuorum, pihaknya masih ingin mengusulkan kembali opsi wagub ditentukan oleh partai pengusung dalam kedua rapat tersebut.
Dia beralasan apabila tidak terjadi kuorum dalam dua kali rapat paripurna, maka undang-undang hanya menyebut mekanisme dikembalikan ke Rapimgab selanjutnya. Padahal, Rapimgab hanya bisa membahas mekanisme pemilihan dan bukan untuk memilih wagub.
Adapun dalam rapat pembahasan tata tertib telah disepakati bahwa apabila dalam rapat paripurna tidak terjadi kuorum, maka akan ada penundaan rapat selama 1 jam. Apabila setelah anggota kembali masuk tetapi belum kuorum juga, maka ditunda lagi 1 jam, hingga tiga kali penundaan.
"Apabila kuorum, dilanjutkan [pengumuman panlih mulai bekerja]. Apabila tidak, ditunda [rapat paripurna kedua] secepat-cepatnya 3 hari, bukan selambat-lambatnya dan menyesuaikan dengan Badan Musyawarah (Bamus). Walaupun 3 hari sudah tercapai, tapi Bamus belum memutuskan kapan, tetap harus menunggu Bamus," jelasnya.
Kondisi rapat paripurna kedua pun sama. Apabila dalam rapat paripurna tidak terjadi kuorum, maka akan ada penundaan rapat selama 1 jam. Apabila setelah anggota kembali masuk tetapi belum kuorum juga, maka ditunda lagi 1 jam, hingga tiga kali penundaan. Setelah itu, otomatis dikembalikan ke Rapimgab selanjutnya.
Dalam Rapimgab selanjutnya, beberapa kemungkinan baru bisa dibicarakan. Di antaranya, pembentukan panlih ulang akibat masa kerjanya habis setelah lewat 30 hari, evaluasi terlebih dahulu, atau memutuskan tidak bisa bulat memilih sehingga ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Maka dari itu, kami tidak ingin menghambat, tapi kalau tidak kuorum juga, ini kan yang buat molor terus. Maka dari itu, kami tetap berupaya mengusulkan pemilihan kembali ke partai pengusung," tegas Syarif.