Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Pertama Sekolah, PNS DKI Jakarta Boleh Datang Terlambat

Para kepala perangkat daerah atau unit kerja dapat memberikan izin kepada PNS atau calon PNS untuk mengantar anaknya ke sekolah pada hari pertama dengan beberapa ketentuan.
Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah/Antara-Hafidz Mubarak
Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta diizinkan datang ke tempat kerja selambat-lambatnya pukul 09.30 WIB. Kelonggaran itu diberikan agar orang tua dapat mengantar anak-anaknya pada hari pertama tahun ajaran baru.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta No 54/SE/2019 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2019.

Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan SE tersebut dikeluarkan dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah guna menjalin komitmen dan mengawal pendidikan pada Tahun Ajaran 2019-2020.

Para kepala perangkat daerah atau unit kerja dapat memberikan izin kepada PNS atau calon PNS untuk mengantar anaknya ke sekolah pada hari pertama dengan beberapa ketentuan.

"Pertama, pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak ke sekolah pada hari pertama paling lambat sampai dengan pukul 09.30 WIB," katanya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (14/7/2019).

Kedua, pemberian izin mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik.

Ketiga, mekanisme pemberian izin mengantar anak ke sekolah harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung dan dilaporkan kepada pejabat pengelola kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing.

Perangkat daerah atau unit kerja pada sistem e-absensi dengan cara memilih keterangan "mengantar anak hari pertama sekolah" paling lambat 12 Juli.

"Atasan langsung dan/atau pejabat pengelola kepegawaian melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberikan izin. Semua permohonan izin dilaporkan kepada Sekda DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah," imbuhnya.

Seperti diketahui, kebijakan mengantar anak ke sekolah saat tahun ajaran baru dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan beberapa tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper