Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Paripurna Wagub DKI Batal, Anies: Gubernur Tak Memiliki Kewenangan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait batalnya sidang paripurna Wakil Gubernur DKI pada Senin (22/7/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait batalnya sidang paripurna Wakil Gubernur DKI pada Senin (22/7/2019).

Agenda sidang tersebut harusnya dapat mengesahkan tata tertib dan menunjuk panitia pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.

"Ya, kan begini terkait Wagub DKI gubernur tidak memiliki kewenangan. Undang-undang tidak memberikan kewenangan sedikit pun kepada gubernur," kata Anies di gedung DPRD DKI, Senin (22/7/2019).

Seperti diketahui, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wagub diatur dalam Undang-undang No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. UU ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2016.

Pasal 176 ayat satu beleid tersebut menyebutkan dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Selanjutnya, pasal 176 ayat dua dalam UU tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan dua orang calon wakil gubernur. Aturan tersebut menggantikan UU 8/2015 yang berlaku sebelumnya.

Anies menambahkan dirinya menyerahkan pemilihan Wakil Gubernur DKI kepada partai pengusung dirinya dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI 2017, yaitu PKS dan Gerindra.

Dia juga meminta agar persoalan Wagub dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Pasalnya, ada indikasi pemilihan Wagub DKI justru dilakukan oleh anggota dewan yang baru dilantik pada Oktober 2019.

"[Soal Wagub DKI] itu 100% ada pada partai pengusung dan pada dewan. Tugas saya sudah ditunaikan begitu terima surat langsung saya antarkan. Jadi kita lihat saja, semoga akan tuntas. Jangan sampai tahun depan dong," ucap Anies.

Seperti diketahui, Sidang Paripurna pengesahan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang harusnya digelar pada Senin (22/7/2019) dipastikan batal.

Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus mengungkapkan hal itu terjadi lantaran belum dilaksanakannya Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

"Memang [sidang paripurna] belum dilaksanakan hari ini ya. Belum terbentuk tatib dan belum disahkan juga," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).

Dia menyayangkan tidak adanya komitmen dari pimpinan dewan dan ketua-ketua fraksi untuk menghadiri Rapimgab minggu lalu.

DPRD DKI masih menyelesaikan tata tertib untuk rapat paripurna pemilihan Wagub 22 Juli 2019 mendatang. Agung Yulianto atau Ahmad Syaikhu merupakan dua kader PKS yang diusulkan untuk dipilih oleh anggota dewan untuk menjadi cawagub DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper